JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Tak berselang sehari setelah Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak dengan hormat (PTDH), istrinya, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (26/8/2022).
Putri diperiksa Bareskrim Polri sebagai tersangka mulai sekitar pukul 10.40 WIB yang berlangsung hingga pukul 01.55 WIB. Usai diperiksa selama 14 jam dengan dicecar 80 pertanyaan, Putri selanjutnya diperbolehkan pulang atau tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, setelah menjalani pemeriksaan yang cukup memakan waktu, pemeriksaan Putri ditunda. Meski begitu, lanjut Dedi, Putri akan tetap menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu 31 Agustus 2022 mendatang.
“Sidang PC dihentikan dulu karena sudah malam, jadi nanti akan dilanjutkan kembali dengan sidang konfrontir yang akan dilaksanakan pada Rabu mendatang,” kata Dedi saat jumpa pers di loby Gedung Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (27/8/2022) dini hari.
Menurut Dedi, hasil pemeriksaan atas perintah Kapolri tersebut akan disampaikan oleh Dirtipidum. Pemeriksaan harus dilakukan cepat, ditargetkan dalam beberapa minggu ini akan segera dilimpahkan ke JPU. Usai menjalani pemeriksaan Putri tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Putri tiba di Gedung Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Kijang Innova hitam dengan nomor polisi B 1284 IR. Mobil tersebut memasuki area Bareskrim sekitar pukul 10.40 WIB.
Hanya saja, mobil tersebut tak berhenti di lobi Bareskrim. Para awak media yang telah menunggu sejak pagi, lantas mengejar mobil tersebut. Mobil itu justru memutar kompleks Bareskrim Polri untuk keluar melalui pintu depan.
Istri Ferdy Sambo diduga melewati jalur lain untuk masuk ke gedung Bareskrim Polri. Disebutkan saat turun dari mobil, Putri Candrawathi mengenakan setelan celana dan blazer berwarna hitam.
Dia tampil berpakaian serba hitam. Kerudung hitam dan juga masker hitam. Menurut Arman, sebelum pemeriksaan Putri lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dulu.
Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto menegaskan, pihaknya mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan Putri Candrawathi, usai diperiksa penyidik sebagai tersangka.
“Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding,” kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/8).
Kabareskrim menegaskan, penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi. Hingga berita ini diturunkan masih dilakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kedinasan Polri.
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jumat (26/8) dini hari. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik. Ferdy Sambo menyatakan akan melakukan banding atas putusan tersebut.
“Satu, sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua, sanksi administrasi yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri, dan pemberhentian PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri selaku pimpinan sidang. (dbs/muz)