JATENGPOS.CO.ID, MALANG– Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, di mana tiga di antaranya ialah personel Polri.
Penetapan tersangka setelah diketahui adanya 11 kali tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat keamanan saat terjadi kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan dari 11 kali tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat keamanan tersebut, sebanyak tujuh kali tembakan di antaranya mengarah ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan.
“Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan,” kata Jenderal Listyo Sigit dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.
Disebutkan Kapolri, dua di antara polisi yang menjadi tersangka diduga merupakan pemberi komando penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain. Mereka juga dijerat Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Sigit dalam jumpa pers.
Diantaranya, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer SS, Kabag Ops Polres Malang Wahyu S, Danki Brimob Polda Jatim H, dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.
Sigit kemudian menjelaskan peranan para tersangka, termasuk yang merupakan anggota Polri. Sigit mengatakan Kabag Ops Polres Malang Wahyu mengetahui adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata, tapi tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
“Kemudian Saudara H Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” jelas Sigit.
Sigit juga menjelaskan peran Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi. Bambang diduga memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata.
“Kasat Samapta Polres Malang pidana pasal 359, pasal 360 memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata,” ujar Kapolri.
Sigit juga menyebut 20 orang polisi diduga menjadi pelanggar etik sehingga menyebabkan tragedi di Stadion Kanjuruhan. Sebanyak 20 polisi itu terdiri dari pejabat utama hingga atasan pemberi perintah penembakan gas air mata.
“Terkait dengan pemeriksaan internal, kita telah memeriksa 31 orang personel. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar,” kata Kapolri.
Berikut inisial nama para pelanggar:
4 Polisi pejabat utama Polres Malang:
– AKBP FH
– Kompol WS
– AKP BS
– Iptu BS
2 Polisi perwira pengawas dan pengendali:
– AKBP AW
– AKP D
3 Polisi atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata:
– AKP H
– AKP US
– Aiptu BP
“Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 personel. Terkait temuan tersebut, tentunya setelah ini dengan segera akan dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan, jumlah ini masih bisa bertambah,” tandas Sigit.
Dengan penerapan pasal 359 dan 360 KUHP dikenakan terhadap tersangka tragedi Kanjuruhan, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
Sebagaimana bunyi Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” (ant/dtc/jtm/muz)