JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tim Reskrimum Polda Jateng meringkus komplotan penjahat spesialis pecah kaca mobil di Jawa Tengah. Dua komplotan ini yakni kelompok Temanggung dan kelompok Cilacap.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kelompok Temanggung beranggotakan 6 orang. Sementara kelompok Cilacap ada 5 orang. Namun, semua tersangka berasal dari Pulau Sumatera.
Adapun untuk kelompok Temanggung masing-masing tersangka berinisial, AG (35), DH (36), DI (37), AS (52) dan SV (50). Kemudian untuk kelompok Cilacap yakni, HM (38), AP (35), RO (29), RU (42), SU 27 dan GG (29).
“Untuk kelompok Temanggung berjumlah 6 orang. Kemudian yang Cilacap berjumlah 5 orang. 1 orang dari kelompok Temanggung buron. 1 orang dari kelompok Cilacap juga dalam pencarian,” ujar Djuhandani dalam jumpa pers, di Mapolda Jateng, Jumat (4/11).
Djuhandani menyebut, dua kelompok itu berhasil melakukan kejahatan di 17 TKP. Tak hanya di Cilacap dan Temanggung, mereka juga beraksi di daerah yang lain termasuk di Jawa Barat.
“Selain itu, ada yang di Purbalingga, Cilacap, Banyumas, Karanganyar, Tegal. Dua kelompok itu ada yang meraup hingga Rp 90 juta sampai Rp 203 juta,” lmbuhnya.
Komplotan tersebut, memiliki modus yang sama saat beraksi. Setiap anggota memiliki tugas masing-masing. Ada yang memantau di bank, ada yang memecah kaca mobil dan melakukan pengamatan.
“Ada yang berperan mengamati di bank nasabah mana yang mengambil uang banyak. Kemudian mobilnya dibuntuti, ada yang modusnya menggembosi ban mobil lalu dipecah kacanya. Pecah kaca menggunakan busi dan juga cincin penggores kaca,” jelasnya.
Dalam kasus ini, pihaknya akan bekerjasama dengan Polda lain. Sebab, diduga masih banyak TKP yang menjadi korban kejahatan pelaku.
“Ada dugaan kuat, mereka beraksi di luar wilayah Polda Jateng, seperti di Jawa Barat di Bogor dan di Tasikmalaya. Untuk itu kami sudah berkoordinasi dengan Polda terkait,” ungkap dia.
Berkaca dari kejadian ini, ia meminta masyarakat untuk berhati-hati ketika melakukan transaksi dalam jumlah besar di bank. Masyarakat bisa meminta pengawalan polisi jika diperlukan
“Ada hal hal yg sifatnya (pengambilan) uang tunai, ada aparat kelpolisan yang bisa digunakan untuk pengawalan,” tutup Djuhandani.
Atas kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana 7 tahun penjara. (ucl/sgt)