spot_img
31 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Bawaslu-KPK Diminta Selidiki Dugaan Kejanggalan Transaksi Pemilu

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan transaksi janggal ratusan miliar pada Pemilu 2024.

“Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap kepada publik. Kalau itu uang haram, biasanya pencucian uang. Tangkap! Supaya diperiksa rekening yang dicurigai menerima dana politik secara tidak sah,” kata Mahfud dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (17/12/2023).
Pernyataan yang sama disampaikan juru bicara Partai Persatuan Pembangunan
(PPP), Achmad Baidowi, mengatakan bahwa beredarnya surat yang dikirim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPU RI mengenai dugaan transaksi janggal pada Pemilu 2024 harus disikapi serius.

“Jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah harus disikapi secara serius,” kata Awiek –panggilan akrabnya– dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dilansir dari antara, Minggu (17/12/2023).

Awiek mengatakan bahwa aktivitas dana kampanye harus secara transparan dan legal berdasarkan hukum. Selain itu, hasil pemantauan PPATK terhadap ratusan safe deposit box (SDB) di bank swasta maupun BUMN pada periode Januari 2022 hingga 30 September 2023 harus dibuka secara transparan.

“Penggunaan uang tunai yang diambil dari SDB yang dijadikan sumber dana kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan maka KPU RI harus turun tangan memberikan sanksi dan memblokir dana tersebut,” katanya.

Menurut Awiek, berdasarkan Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, telah diatur batas maksimal sumbangan dari perorangan sebesar Rp2,5 miliar, sedangkan untuk sumbangan perusahaan maksimal Rp25 miliar.

Dengan demikian, lanjut dia, jika dana kampanye mencapai ratusan miliar rupiah, jelas melanggar peraturan tersebut.

“Artinya jika benar dana kampanye yang disampaikan oleh PPATK yang mencapai ratusan miliar rupiah, jelas ini melanggar PKPU sehingga dana tersebut harus dibekukan dan tidak boleh untuk dana kampanye baik pilpres maupun pileg,” tegasnya.

Kapten Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Muhammad Syaugi meminta agar PPATK segera memproses secara hukum terkait temuannya mengenai dugaan tindak pencucian uang.

“Tentang temuan PPATK Pak Anies dan Pak Muhaimin sangat mendorong urusan hukum agar diselesaikan,” kata Syaugi di Jakarta, Sabtu.

Syaugi mengatakan ketika temuan PPATK itu telah memiliki bukti serta fakta hukum, maka harus segera diproses, supaya tidak menjadi bola panas di tengah masa kampanye Pemilu 2024. Ia memastikan bahwa paslon AMIN tidak mempunyai masalah, sehingga sangat mendukung upaya PPATK dalam menegakkan hukum.

“Jadi kalau selama itu ada bukti dan faktanya silakan diproses secara hukum tidak ada masalah buat kami,” tegasnya.

Keterangan disampaikan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana yang terkini, menyenutkan, bahwa dugaan transaksi janggal untuk pembiayaan Pemilu 2024 tidak hanya mengalir ke satu partai politik (parpol).

“(Mengalir, red) banyak parpol. Karena kan, kami lakukan kajian semua,” ucap Ivan, Minggu (17/12). Ia menampik jika PPATK melakukan pengawasan transaksi keungan untuk kepentingan politik. Ivan menegaskan, PPATK melakukan pemeriksaan keuangan untuk menghindarkan pelaku kriminal memanfaatkan penyelenggaraan pemilu dengan uang haram.

“Kami hanya melakukan pemantauan terkait potensi pemilu dieksploitasi oleh para pelaku kriminal dengan menggunakan dana-dana ilegal dalam mendukung kontestasi,” papar dia, dilansir dari kompas.

Menurutnya, potensi dana ilegal untuk pembiayaan pemilu nampak dari meningkatnya jumlah transaksi. “Itu masuk ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU),” katanya.

Meski begitu, Ivan enggan membeberkan temuan PPATK soal sumber-sumber transaksi janggal untuk kebutuhan kampanye Pemilu 2024. “Kami tangani semua keterkaitan dengan dugaan harta ilegal yang bersumber dari tindak pidana,” imbuh dia.

Adapun PPATK telah menyerahkan laporan itu pada aparat penegak hukum, Bawaslu, dan KPU. Bawaslu sendiri tengah melakukan pendalaman atas laporan PPATK dan akan menyampaikan hasilnya pada publik, pekan depan.

Sementara itu, Bawaslu RI mengungkap sudah ada 777 dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024. Data itu dihimpun berdasarkan temuan dan laporan yang masuk ke Bawaslu.

“Selama seluruh tahapan berjalan, ada 777 dugaan pelanggaran yang kemudian berproses ke Bawaslu. Baik itu dari pintu temuan maupun laporan,” ungkap Anggota Bawaslu Lolly Suhenti di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Minggu (17/12/2023).

Lolly mengatakan 42 temuan itu kini tengah ditangani Bawaslu. Kendati demikian, Lolly belum memerinci lebih detail mengenai jenis pelanggaran yang tengah diproses.

“Saat ini memang (tengah berproses), nanti rencana (hari) Rabu atau Kamis kami akan melakukan konpers, supaya nanti kita sampaikan juga soal angka pelanggaran,” ucapnya.

Lolly lalu berbicara mengenai jenis pelanggaran pada masa kampanye. Dia menerangkan perusakan alat peraga kampanye (APK) menjadi salah satu pelanggaran yang terjadi.

“Salah satu problem termasuk pelanggaran yang terjadi di masa kampanye ini adalah perusakan APK. Kami perlu sampaikan, ini pidana pemilu,” terang Lolly.

“Jadi dalam konteks ini, beberapa kabupaten kota sudah menyampaikan pada Bawaslu RI ada peristiwa itu baik di paslon 1, paslon 2, maupun paslon 3. perusakan itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lolly menyampaikan agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan ke Bawaslu bila menemukan dugaan pelanggaran terkait pemilu. Lolly berharap masyarakat memahami perannya dalam proses pelaksanaan pemilu.

“Mereka menjadi aware apakah suara mereka, mereka sebagai pemilih sudah benar-benar ada terdaftar sehingga nanti saat hari H tidak kehilangan suara,” kata Lolly, dilansir dari detikcom. (ant/dct/muz)

spot_img

TERKINI