29 C
Semarang
Rabu, 15 Oktober 2025

Pungli Marak di Rutan KPK, ICW Desak Rekrutmen Pegawai Dievaluasi

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Sebanyak 93 pegawai KPK diduga terlibat dalam kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap para pelaku menerima uang pungli hingga ratusan juta rupiah. Terungkapnya kasus ini, ICW mendesak proses rekrutmen pegawai KPK dievaluasi.

“Itu macam-macam juga, ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan. Ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya,” kata anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, akhir pekan kemarin.

Syamsuddin mengatakan pungli yang dalam kasus rutan itu berupa penerimaan uang. Para korban pungli memberikan uang kepada pegawai KPK untuk mendapatkan fasilitas istimewa di tahanan.

“Uang itu supaya yang tadi-tadi itu (fasilitas istimewa, red) bisa dilakukan. Untuk menikmati fasilitas tambahan, itu kompensasinya,” jelas Syamsuddin.

Temuan awal menyebutkan nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar. Syamsuddin mengatakan angka itu kini telah bertambah. Namun ia mengatakan Dewas KPK hanya akan berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK.

“Kalau angkanya nanti tentu di penyelidikan ya. Kalau di kita, kan penegakan etiknya. Itu kita mengadili pantas-tidaknya melakukan itu,” ujar Syamsuddin.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menhatakan, kasus pungli di Rutan KPK tengah diselidiki. KPK mengaku juga telah menerima uang pengembalian pungli sebesar Rp 270 juta.

“Kami sudah menerima beberapa pengembalian uang sampai Rp 270-an juta lebih yang kemudian diterima,” ujarnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

Baca juga:  Kasus Juliari Inkracht, Giliran Anak Buah Divonis 7 Tahun

Ali mengatakan pengembalian uang pungli itu tidak menghentikan proses penyelidikan. Sejauh ini 190 orang telah dimintai keterangan. Dia mengatakan ada tiga kluster pengusutan yang dilakukan KPK dalam kasus pungli rutan. Pertama, para pelaku akan diproses secara etik di Dewas KPK.

Secara pidana, kasus pungli rutan juga telah tahap penyelidikan di KPK. Pihak KPK mengaku butuh waktu mengingat kegiatan pungli dilakukan sejak 2018.

Di kluster terakhir, KPK juga mengusut secara disiplin kepegawaian di Inspektorat KPK. Ali mengatakan ketiga kelompok pengusutan itu saat ini masih berjalan bersamaan.

“Secara paralel dilakukan etiknya, disiplinnya, dan juga pidananya. Tentu tadi sudah dijelaskan butuh waktu mengingat tempusnya kita coba tarik yang dugaannya justru jauh-jauh waktu sejak tahun 2018,” ujar Ali

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik terkait pungli di Rutan KPK. Dikatakan, Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi menjadi salah satu pegawai yang turut terlibat skandal tersebut.

“93 yang akan kami sidangkan, termasuk (Achmad Fauzi, red),” ujarnya kepada awak media di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Albertina mengatakan ada sejumlah jenis pelanggaran etik dari keterlibatan Karutan dalam kasus pungli rutan. Pelanggaran itu mulai dugaan menerima pungli hingga penyalahgunaan wewenang.

“Itu kan bukan hanya penerima. Sebagai pimpinan, dia tidak bisa melakukan pembinaan, itu termasuk etik kan, macam-macam. (Karutan) diduga terlibat dalam arti etik. Etiknya yang pasal mana, kita lihat lagi,” tandas Albertina.

Baca juga:  Pemilik Perahu yang Tenggelam di Waduk Kedung Ombo Jadi tersangka, Ditahan di Mapolres Boyolali

Selain pelanggaran etik, KPK memproses kasus pungli rutan secara pidana. KPK mengaku telah menemukan bukti cukup untuk menetapkan tersangka dari kasus tersebut.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada persoalan terstruktur terkait kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK yang melibatkan 93 pegawainya. ICW mengatakan KPK telah kehilangan integritas mulai level pimpinan hingga pegawai, khususnya selama Firli Bahuri memimpin KPK pada periode 2019-2023.

“Padahal lembaga antirasuah itu selama ini dikenal sebagai contoh dan patron integritas oleh masyarakat,” bunyi keterangan ICW, dilansir dari detikcom, kemarin.

Ada empat hal yang disorot ICW terkait skandal pungli di Rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai. Pertama, ICW menilai kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan KPK lamban dalam menangani penanganan kasus itu secara etik dan pidana.

ICW mengatakan KPK telah gagal dalam mengawasi rutan yang dianggap tempat rawan terjadi tindak korupsi. Sistem pengawasan yang dibangun KPK seharusnya bisa memetakan kerawanan praktik korupsi di lokasi tersebut.

Dalam catatan ICW, ada tujuh orang di KPK, mulai level pegawai hingga dua pimpinan KPK, terjerat kasus etik pada 2020 hingga 2023.

ICW mendesak adanya perbaikan menyeluruh yang dilakukan KPK. Lembaga antirasuah itu juga didesak melakukan evaluasi dalam proses rekrutmen pegawai dalam menyaring sosok yang berintegritas. (dtc/muz)


TERKINI


Rekomendasi

...