spot_img
28.8 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Caleg Pemilik Baliho Berhadiah Umroh di Kudus Dilaporkan Polisi

JATENGPOS. CO. ID, KUDUS-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus secara resmi telah melaporkan salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Kudus, selaku pemilik Alat Peraga Kampanye (APK) berhadiah umroh ke Polres Kudus. Laporan itu setelah menggelar rapat bersama anggota Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) beberapa waktu lalu.
Diketahui, peserta pemilihan legislatif (Pileg) tingkat Kabupaten Kudus yang memasang baliho berhadiah umroh hingga mobil itu, adalah Mualim kader Partai Demokrat dari daerah pemilihan (Dapil) Kaliwungu-Gebog nomor urut 5.
‘’Laporan telah dibuat per 29 Februari 2024 kemarin,’’ ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kudus, Heru Widiawan, ditemui di kantor KPU Kudus, Sabtu (2/3).
Heru melanjutkan, pelaporan tersebut dilakukan setelah dilakukan penyidikan di Bawaslu Kudus, dan hasilnya Mualim dinyatakan telah melakukan tindak pidana Pemilu 2024 sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu 2024 yang berbunyi setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye, dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.
‘’Kami juga telah menyita barang bukti berupa baner, baliho, kupon hingga selebaran, dan telah ditetapkan sebagai pelanggaran per 9 Februari 2024,’’ imbuhnyaa.
Heru menambahkan, laporan yang dibuat di Polres Kudus itu, juga berdasarkan hasil kajian saksi ahli dimana telah menemukan sejumlah bukti yang masuk dalam unsur tindak pidana Pemilu 2024.
‘’Keterangan dari saksi ahli unsurnya masuk semua,’’ imbuhnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kudus bakal mengkaji alat peraga kampanye (APK) yang mengiming-imingi hadiah umroh hingga mobil. Kemudian hasil kajian tersebut akan dibawa ke rapat koordinasi bersama Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kudus, Heru Widiawan menegaskan, pelanggaran kampanye terkait pemasangan APK dengan iming-iming hadiah itu masih dilakukan penyidikan. Sampai saat ini, Minggu (18/2) Bawaslu masih ada waktu dua hari kerja untuk menuntaskan penyidikan.
‘’Masih ada dua hari kerja (waktu penyidikan). Rencana kita buat kajian, dan Selasa (20/2) pembahasan Gakkumdu,’’ ungkap Heru. (han/rit)

spot_img

TERKINI