30.3 C
Semarang
Kamis, 14 Agustus 2025

MK Tolak Sengketa Pilpres, Prabowo-Gibran Ditetapkan Besok

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Mahkamah Konstitus (MK) menolak permohonan sengketa pilpres yang diajukan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Md. Dengan demikian, menurut KPU, SK KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang pengumuman hasil pemilu tetap berlaku dan sah.

“SK KPU Nomor 360 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilu secara nasional, dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Selanjutnya, KPU akan melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4) besok. Penetapan dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

“Penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB di laksanakan di kantor KPU,” jelasnya.

MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. MK menolak permohonan yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

Kendati demikian, ada 3 hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Dissenting opinion ini tidak mempengaruhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Baca juga:  Konsistensi Pencegahan Penyebaran Covid-19 selama Ramadan dan Idul Fitri harus Ditingkatkan

Putusan sengketa Pilpres 2024 dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4). Ketiga hakim yang menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Pertama, Saldi Isra yang membacakan dissenting opinion. Saldi mengatakan terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah yang menyebabkan pemilu berlangsung tidak jujur dan adil.

“Saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabakan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil. Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas,” kata Saldi.

Saldi menilai dalil tim AMIN soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat beralasan menurut hukum. Karena itu, kata Saldi, seharusnya MK memeritahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Hakim Enny saat membacakan dissenting opinion, mengatakan pemberian bansos oleh presiden menjelang pemilu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan.

“Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, meskipun secara normatif presiden dan wakil presiden memiliki hak terlibat dalam kampanye dan tidak ada ketentuan larangan bagi presiden memberikan bansos,” ungkap Enny.

Enny juga mengatakan permohonan yang diajukan tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud beralasan hukum untuk sebagian. Enny menilai ada pejabat yang sebagian berkeliling dengan pemberian bansos yang terjadi di beberapa daerah.

Baca juga:  8.919.557 Penduduk RI Telah Selesaikan Vaksinasi COVID-19

“Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas,” imbuhnya.

Arief Hidayat juga membacakan dissenting opinion dengan menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan tim AMIN dan tim Ganjar-Mahfud untuk sebagian. Arief menilai seharusnya dilakukan pemilihan ulang di beberapa daerah yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara.

“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024 sepanjang daerah pemilihan tersebut,” kata Arief.

Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan menyebutkan, MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ujarmya.

Selain itu, disebutkan, MK menolak permohonan gugatan Ganjar ranowo-Mahfud Md. MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo. MK menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum. (dtc/muz)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya