spot_img
32.6 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Kepala Daerah Batal Dilantik 6 Februari, Mendagri Usulkan 18-20 Februari

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan, pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal digelar pada 6 Februari 2025. Kepastian itu dilakukan untuk merespons putusan sela dari MK yang akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024.

“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (31/1). Pembatalan ini dilakukan setelah MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025.

Dalam peraturan ini, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara Pilkada 2024. Putusan dismissal ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan. Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah.

Sebagai pengganti, Tito telah mengusulkan tanggal pelantikan bagi kepala daerah non-sengketa dan kepala daerah hasil dari putusan dismissal MK, yakni antara tanggal 18, 19, dan 20 Februari 2025. Tito masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait tanggal pasti pelantikan dari yang diusulkan.

“Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari) kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” ungkap Tito.

Tito mengatakan kewenangan menentukan tanggal, ada di Presiden. Hal itu, diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada.

“Nanti saya akan melakukan exercise ya, karena saya sudah menyampaikan tanggal-tanggal tersebut kepada Pak Presiden, dan Pak Presiden masih punya waktu untuk memutuskan tanggal mana,” ujarnya.

Tito mengatakan pemerintah bersama KPU, Bawaslu juga akan menggelar rapat bersama Komisi II terlebih dulu. Rencananya rapat digelar Senin (3/2).

“Hari Senin nanti ada rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, sekaligus juga saya akan menyampaikan hal ini (penyatuan pelantikan non sengketa dan hasil dismissal),” tuturnya.

Sebagai informasi, awalnya pelantikan kepala daerah akan digelar 6 Februari 2025. Sementara itu, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Pembacaan putusan dismissal juga dipercepat dari jadwal sebelumnya, yakni 11-13 Februari 2025.

Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan dari hasil sidang perselisihan. (kom/dtc/muz)

spot_img

TERKINI