32.3 C
Semarang
Sabtu, 9 Agustus 2025

Bupati Koltim Abdul Azis Ditahan KPK, Surya Paloh Bereaksi Keras

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Bupati Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Azis tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/8/2025). Abdul diterbangkan langsung dari Sulawesi Selatan ke Jakarta.

Berdasarkan pantauan Azis tiba di gedung KPK pukul 16.23 WIB. Dia turun dari mobil Kijang Innova berwarna hitam. Abdul tampak mengenakan kemeja berwarna cokelat dan topi berwarna putih.

Wajahnya tertutup masker. Dia membawa koper berwarna hitam, sedangkan koper satunya dibawa oleh asistennya. Tanpa menggunakan rompi tahanan dan tangan yang tidak diborgol.

Sesekali Azis melambaikan tangannya ke awak media yang menyodorkan banyak pertanyaan terkait penangkapannya. Azis irit bicara ketika menuju ke lantai dua ruang pemeriksaan.

“Enggak,” kata Azis saat dikonfirmasi dirinya terkena OTT atau tidak. Selanjutnya hingga hari ini Azis masih ditahan KPK.

Azis ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya usai serangkaian OTT di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (7/8/2025). Di antaranya, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD; Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur; Deddy Karnady selaku pihak swasta PT PCP; dan Arif Rahman selaku pihak swasta PT PCP.

“Menetapkan lima orang tersangka sebagai berikut: ABZ (Bupati Kolaka Timur Abdul Azis), ALH (Andi Lukman Hakim), AGD (Ageng Dermanto), DK (Deddy Karnady), AR (Arif Rahman),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (9/8/2025).

Bupati Kolaka Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto selaku tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Refleksi redaksi Kompas soal Indonesia Maju, hanya di Kompas 80 Tahun Indonesia.

Sementara itu, para tersangka pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proyek Peningkatan RSUD Kolaka Timur dari Tipe C ke B senilai Rp126,3 miliar. Anggaran tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan. Kasus ini bermula pada Desember 2024, ketika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengundang lima konsultan perencana untuk membahas Basic Design RSUD. Proyek ini ditangani oleh Nugroho Budiharto.

Sebulan kemudian, yakni pada Januari 2025, berlangsung pertemuan antara Pemkab Kolaka Timur dan Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang. Dalam pertemuan ini, Ageng Dermanto selaku PPK diduga memberikan uang kepada Andi Lukman Hakim, pejabat Kemenkes.

Baca juga:  Reshuffle Jelang AMJ Presiden Jokowi, Pengamat: Kental Aroma Politik

Tak lama setelah itu, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis bersama sejumlah pejabat daerah berangkat ke Jakarta. Mereka diduga mengatur agar PT PCP memenangkan lelang proyek RSUD Kolaka Timur yang sudah diumumkan di laman LPSE.

“Pada Maret 2025, Ageng Dermanto selaku PPK melakukan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dengan PT PCP senilai Rp126,3 miliar,” kata Asep, seperti dilansir dari Kompas.

Pada April, Ageng memberikan Rp 30 juta kepada Andi Lukman di Bogor. Lalu pada periode Mei-Juni, PT PCP melalui Deddy Karnady juga menarik dana Rp 2,09 miliar, lalu menyerahkan Rp 500 juta kepada Ageng di lokasi proyek. Lalu Abdul Azis dan Ageng meminta commitment fee sebesar 8 persen kepada PT PCP.

“Saudara ABZ dengan saudara AGD mintanya 8 persen. Yaitu kira-kira sekitar Rp9 miliar lah,” kata Asep.

Selanjutnya, pada Agustus 2025, Deddy Karnady melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar dan diserahkan kepada Ageng. Uang tersebut oleh Ageng diserahkan kepada Yasin selaku staf dari Abdul Azis.

“Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Sdr. ABZ (Abdul Azis) yang di antaranya untuk membeli kebutuhan Sdr. ABZ,” ujarnya.

Asep menyebut Deddy Karnady juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng. Selain itu, PT PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar.

“Tim KPK kemudian menangkap Sdr. AGD (Ageng Dermanto) dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp126,3 miliar,” ujar Asep

Menanggapi kadernya itu ditangkap KPK, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh bereaksi keras. Ia menyampaikan sejumlah hal, termasuk adanya instruksi kepada jajarannya.

Ia menyampaikan instruksi kepada jajarannya di DPR RI. Ia meminta agar jajarannya memanggil KPK.

“Saya menginstruksikan Fraksi NasDem untuk minta agar Komisi III memanggil KPK dengar pendapat,” kata Surya Paloh saat konferensi pers seusai pembukaan Rakernas NasDem di Hotel Claro Makassar, Jumat (8/8/2025).

Surya Paloh meminta KPK dipanggil untuk mempertanyakan terminologi OTT yang digunakan KPK di balik penangkapan Abdul Azis. Dia berharap KPK bisa memberikan penjelasan agar ada satu kesepahaman.

“Agar yang namanya terminologi OTT, khusus terminologi OTT ini, bisa diperjelas oleh kita bersama,” ucap Surya Paloh.

“OTT itu apa yang dimaksudkan? Supaya jangan ini bingung publik. Orang kena stempel OTT dulu. Itu juga tidak tepat, tidak arif, tidak bijaksana, dan tidak dukung jalannya pemerintahan ini,” tambahnya.

Terlepas itu, Surya Paloh juga menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Ia tidak mau ada kemunduran penegakan hukum.

Baca juga:  Masyarakat Kerja dari Rumah dan Mal Ditutup

Perlu diketahui, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis akhirnya ditangkap KPK. Saat mengikuti Rakernas Partai NasDem di Makassar, Kamis (7/8/2025) Azis sempat membantah dirinya terlibat dalam kasus yang tengah di-OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK. Namun, usai Rakernas ia benar-benar ditangkap KPK!

Azis menjadi salah satu tersangka hasil OTT KPK di Sultra pada Kamis (7/8) di tiga lokasi. Dari rangkaian kegiatan itu, KPK mengamankan 7 orang tersangka berikut uang sebesar Rp 200 juta.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan mengatakan, Abdul Azis ditangkap dalam perkara pada Kamis malam setelah mengikuti Rakernas NasDem. Usai penangkapan ia langsung digelendang ke Polda Sulawesi Selatan guna menjalani pemeriksaan.

Menurutnya, OTT itu terkait dengan perkara dana alokasi khusus (DAK) pembangunan rumah sakit. Asep mengatakan kegiatan OTT itu dilakukan di tiga lokasi, yaitu di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan. Fitroh menegaskan OTT menyeret Bupati Koltim itu bukan sebuah drama.

“Terkait dengan perkaranya, terkait dengan DAK pembangunan rumah sakit (RS), dana DAK pembangunan RS. Peningkatan kualitas atau status RS,” tandasnya.

Berawal OTT di Sultra kemudian berkembang ke Jakarta. Dari OTT itu, KPK mengamankan tujuh orang. Dari tujuh orang itu, tiga diamankan di Jakarta dan empat di Sultra.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo kepada wartawan mengatakan, dalam OTT ini KPK mendapat dukungan penuh sejumlah pihak di Sulteng. KPK juga telah melakukan tugas-tugas pencegahan ke pemerintah daerah.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK juga mendapat dukungan penuh para pihak, termasuk masyarakat di wilayah Sultra. Nanti kami jelaskan kronologi dan konstruksi perkaranya seperti apa. Supaya masyarakat juga bisa menilai ini bukan drama tapi memang ada fakta-fakta perbuatannya,” jelasnya.

Diketahui, Abdul Azis lahir 5 Januari 1986. Ia lahir di Enrekang, Sulawesi Selatan dan besar di Mamuju, Sulawesiu Barat. Sebelum terjun ke politik bergabung Partai NasDem, Abdul Azis adalah anggota Polri dan ajudan Gubernur.

Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Sulawesi Tenggara. Pada Pilkada 2024, ia terpilih sebagai Bupati Kolaka Timur dari Partai NasDem.

Abdul Azis merupakan produk dari Pilkada Kolaka Timur 2024. Ia mulai menjabat bupati bersama pasangannya, Yosep Sahaka, sejak dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari lalu. Berdasarkan catatan, ia menjadi kepala daerah pertama hasil Pilkada serentak 2024 yang ditangkap OTT KPK.

Sebelum menjabat sebagai bupati, ia sudah menjabat posisi Penjabat Bupati Kolaka Timur sejak 24 Agustus 2022. (dtc/kom/dbs/muz)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya