28.2 C
Semarang
Sabtu, 2 Mei 2026

Sidang Kredit Sritex: Kesaksian Pegawai Bank DKI Sebut Proses Pengajuan Telah Sesuai SOP




JATENGPOS.CO.ID SEMARANG – Persidangan perkara kredit PT Sritex kembali bergulir pada 12 Maret 2026 dengan menghadirkan enam orang saksi dari Bank DKI serta satu saksi dari luar bank yang bertindak sebagai notaris kredit. Dalam sidang tersebut, para saksi memberikan keterangan terkait proses pengajuan hingga persetujuan kredit kepada perusahaan tekstil tersebut.

Dua saksi dari unit bisnis Bank DKI, yakni FX Putra Misa dan Agung Setioroso, menjelaskan bahwa pengajuan kredit Sritex pada awalnya diajukan dengan nilai Rp200 miliar. Namun karena keterbatasan kewenangan pada unit tertentu, usulan tersebut kemudian disesuaikan menjadi Rp150 miliar agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan plafon kewenangan internal bank.

Menurut para saksi, proses pengajuan kredit tersebut berjalan melalui mekanisme yang berlaku di bank, termasuk tahapan analisis risiko, penelaahan hukum, serta kepatuhan internal sebelum diajukan ke komite kredit. Hasil analisis tersebut kemudian dinyatakan ā€œlayakā€ oleh unit bisnis dan unit resiko kredit, kemudian setelah melalui penyaringan grup hukum dan kepatuhan dinilai ā€œcomplyā€ untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan dalam komite kredit A2.

Baca juga:  Kongres PSSI Jateng Diputuskan Mundur, Tahapan Diulang

Keterangan di persidangan juga menyebutkan bahwa dokumen pengusulan kredit disusun bersama oleh unit bisnis dan unit risiko. Selanjutnya, unit hukum serta kepatuhan menyatakan bahwa dokumen tersebut telah memenuhi aspek kepatuhan tanpa adanya catatan penolakan resmi dari unit tersebut kepada unit bisnis.

Dalam persidangan turut dibahas mengenai kriteria ā€œDebitur Primaā€ yang sebelumnya menjadi sorotan dalam dakwaan. Saksi dari penyusun kebijakan perkreditan menjelaskan bahwa penilaian debitur dapat menggunakan acuan lembaga pemeringkat eksternal dan tidak harus berasal dari lebih dari satu lembaga rating, selama memenuhi standar yang ditetapkan dalam SOP bank, yaitu rating ā€œinvestment gradeā€. Dengan adanya rating dari Fitch yang menilai ā€œAā€ atau memenuhi kriteria ā€œinvestment gradeā€ maka telah sesuai dengan SOP bank.

Baca juga:  Naik Pangkat, 39 Polisi Njebur Kolam dan Disiram Air

Atas perbedaan tafsir tersebut, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli untuk memberikan pandangan terkait interpretasi kebijakan perkreditan mengenai syarat rating eksternal bagi Debitur Prima berdasarkan ketentuan internal bank tersebut. (sgt)




TERKINI




Rekomendasi

...