JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status kasus dugaan korupsi terkait kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 ke tahap penyidikan. KPK telah memberikan ancer-ancer tersangkanya, terutama sosok yang memberikan perintah pembagian quota.
Terkait peningkatan perkara naik penyidikan, KPK telah menjadwalkan akan kembali memeriksa mantan Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Status penyidikan ditetapkan KPK sejak Jumat (8/8) sehari setelah memeriksa Yaqut pada Kamis (7/8/2025).
“Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah. Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini,” kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip, Minggu (10/8/2025).
Asep menjelaskan tersangka dalam kasus ini adalah sosok yang memberi perintah pembagian kuota. Kemudian, sosok yang menerima aliran dana terkait tambahan kuota haji ini.
“Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” jelas Asep kepada wartawan.
Diketahui alur perkara berawal Presiden Jokowi bertemu dengan pemerintah Arab Saudi pada 2023 meminta tambahan kuota haji untuk memperpendek jarak tunggu haji reguler hingga 15 tahun. Dari pertemuan itu Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20 ribu.
Seharusnya kuota tambahan dibagi 92 persen untuk regular dan sisanya untuk haji khusus. Namun kuota malah dibagi rata dan disinyalir kuota khusus diperjualbelikan.
“Ya karena yang seharusnya berdasarkan Undang Undang 8 tahun 2019, lihat di situ bahwa pembagian untuk kuota haji itu 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Jadi kalau 20 ribu (kuota haji tambahan) berarti sekitar 18.400 untuk reguler, 1.600-nya untuk khusus,” terang Asep.
Selain itu pemberi perintah, kata Asep, pihak-pihak yang menerima aliran dana juga bakal ditetapkan sebagai tersangka. Sebab diduga kuat kuota haji khusus diperjualbelikan. Terkait pendalaman, KPK sudah memeriksa Yaqut dalam kasus ini, KPK menyidik dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Di undang undang diatur (pembagian kuota) 92 persen, 8 persen gitu kan. Kenapa bisa 50-50 dan lain-lain. Dan, prosesnya juga kan itu alur perintah. Kemudian juga kan ada aliran dana yang dari pembagian tersebut gitu,” tegas Asep.
Selanjutnya, jelas Asep, KPK bakal kembali memanggil Yaqut. “Jadi tentunya dalam waktu ke depan, beberapa waktu ke depan, kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ,” ungkapnya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menanggapi perkara korupsi kuota haji 2023-2024 naik penyidikan, meminta KPK juga menggunakan pasal pencucian uang agar bisa melacak alur dana dalam perkara ini.
“Harapan saya ya KPK menerapkan pencucian uang. Karena kan uang tadi kan kemudian mengalir ke mana-mana, mengalir kepada siapa,” kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).
Boyamin mengapresiasi KPK yang telah menaikkan pengusutan perkara kuota haji tersebut ke tahap penyidikan. Boyamin menyebut pihaknya akan terus mengawal kasus itu.
“Kami tetap mengawal itu, dan kalau lemot lagi tetap kami gugat praperadilan, dan kita pantau terus,” ucapnya.
Boyamin juga berkalkulasi perkiraan kerugian negara di kasus ini dapat mencapai Rp 500-750 miliar. Hitungan itu didapat dari harga biaya haji khusus yang dikenakan 5 ribu dolar atau sekitar Rp 75 juta.
Pada perkara ini, kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah, dibagi dua untuk reguler dan khusus. Hal itu, kata Boyamin, jelas melanggar aturan.
“Yang 10.000 (kuota) kan dikasihkan khusus. Nah kalau itu kan dijual 5 ribu (dolar) semua, 5 ribu kali 10 ribu sudah berapa. Artinya 7,5 kali berapa, ya Rp 750 miliar,” ucap dia.
“Mungkin bisa kurang tapi ya bisa jadi Rp 500 miliar paling tidak nah itu terus uang itu kemana saja, nah itu maka proses penyidikan ini adalah suatu yang sudah seharusnya,” tambahnya. (dbs/muz)