JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan dilakukan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut KPK.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pencekalan terhadap Yaqut berlaku enam bulan ke depan. Selain Yaqut, ada dua orang lain yang ikut dicekal. Disebutkan, bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut.
Budi mengatakan ketiga orang yang dicekal itu sampai hari ini masih berstatus saksi. Pencekalan dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2024.
Juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, mengatakan Yaqut baru mengetahui pencegahan oleh KPK tersebut dari media. Ia mengaku baru mendengar dari media hari ini. Meski demikian Anna menegaskan Yaqut akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku dan berkomitmen bisa membantu menyelesaikan masalah ini.
“Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku, beliau memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan,” tandasnya.
Anna pun berharap semua pihak menunggu proses hukum di KPK. Dia meminta seluruh pihak menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka.
Sebelumnya, KPK menyampaikan tengah mengusut dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menyampaikan perhitungan awal kerugian negara kasus korupsi kuota haji mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Terbaru, bukti salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama (Menag) terkait kuota haji tambahan sudah diserahkan ke KPK.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Budi mengatakan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.
“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” ujarnya.
Budi menjelaskan masih berlaku surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait perkara ini sehingga belum ada tersangka. KPK juga akan memanggil pihak-pihak yang mengetahui perkara ini.
“Dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini. Karena kan ya sebagaimana sudah dijelaskan ya, adanya pergeseran kuota haji,” sebutnya.
Sementara, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengklaim telah menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama terkait kuota haji tambahan tahun 2024 ke KPK. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut surat tersebut sulit ditemukan.
“SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan Pansus Haji DPR 2024 gagal mendapatkannya,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (11/8).
Sebagai informasi, Indonesia awalnya mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024.Arab Saudi kemudian memberi kuota tambahan 20.000 jemaah haji untuk Indonesia.
Kuota tambahan itu kemudian dibagi dua, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Sehingga, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.
Kembali ke Boyamin, dia mengatakan banyak ketentuan yang dilanggar terkait SK itu. Salah satunya, katanya, batasan kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Dia mengatakan urusan kuota itu diatur dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan.
“Jadi, jelas pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayangkan dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan Menkumham (Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019),” ujarnya, dilansir dari detikcom.
Boyamin menduga SK tersebut disusun oleh empat orang. Menurutnya, SK yang dibuat saat era Menag Yaqut Cholil Qoumas itu disusun tergesa-gesa oleh empat orang tersebut.
“Bahwa penyusunan SK Menteri Agama tersebut diduga disusun oleh empat orang secara tergesa-gesa,” ujarnya.
Sebelumnya KPK telah mengumumkan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2024 berada di tahap penyidikan. KPK tengah membidik sosok pemberi perintah terkait kuota haji yang tidak sesuai aturan.
“Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8).
KPK juga akan menelusuri aliran dana terkait pembagian kuota haji 2024 yang diduga tidak sesuai aturan. Asep belum menjelaskan lebih lanjut siapa pemberi perintah dan pihak yang menerima aliran dana itu.
“Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” tuturnya. (dtc/muz)