JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Bupati Semarang H Ngesti Nugraha resmi membatalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan yang menjadi penyebab kenaikan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pernyataan tersebut disampaikan kepada Jateng Pos, Kamis (14/8/2025) malam.
Menurut Bupati, pembatalan kenaikan pajak mempertimbangkan kondisi berkembang di masyarakat yang secara perekenomian kurang mengutungkan. Di samping itu pembatalan dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tanggal 14 Agustus 2025 tetang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
“Jadi kenaikan NJOP yang berakibat kenaikan pajak PBB-P2 kami batalkan. Tadi kami mendapat arahan dari pak Mendagri, dan SE Mendagri sudah turun hari ini, kita menyesuaikan dan mengikuti arahan tersebut,” ujarnya di Rumah Dinas Bupati.
Disebutkan Bupati, sebelumnya ada penyesuaian kenaikan PBB-P2 terjadi pada sebagian wilayah akibat perubahan nilai NJOP yang mengikuti perkembangan kawasan dan harga pasar tanah. Selain itu, di tahun 2025 ini ada sebagian pajak PBB yang diturunkan, untuk lahan pertanian tanaman pangan dan peternakan.
“Ketentuan terbaru kita putuskan pajak PBB-P2 yang tahun ini diturunkan akan tetap turun. Sedangkan yang dinaikkan tidak jadi naik atau dibatalkan. Nilai pajak akan sama seperti tahun sebelumnya (2024, red), tidak ada kenaikkan,” jelasnya.
Terkait masyarakat yang sudah terlanjur membayar kenaikan pajak tahun ini, mekanisme kelebihan pembayaran akan dikembalikan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan. Nominal kelebihan tidak akan hilang, akan dikembalikan pada pembayaran di tahun 2006 mendatang.
“Ada mekanisme penghitungan di APBD. Nanti akan dihitung dari pembayaran tahun 2024 berapa nilainya, tahun 2025 berapa. Nilai kelebihan pembayaran akan dikembalikan untuk pembayaran di tahun 2026,” tandasnya.
Sementara, berdasarkan arahan dalam SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ yang dibaca Jateng Pos, menyampaikan penetapan peraturan kepala daerah terkait pengenaan pajak dan retribusi daerah agar terlebih dahulu dikoordinasikan Mendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk dilakukan pertimbangan.
“Perlu evaluasi dan monitoring pelaksanaan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” ungkap Mendagri Tito Karnavian.
Disebutkan, penetapan PBB-P2 serta kenaikan NJOP agar mempertimbangkan hal tersebut, dengan menunda atau mencabut Perkada pemberlakuan kenaikan tarif dan/atau kenaikan NJOP PBB-P2 dan memberlakukan Perkada tahun sebelumnya, terutama kenaikan yang memberatkan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Semarang H Ngesti Nugraha mengklarifikasi isu kenaikan PBB di Kabupaten Semarang, yang menjadi sorotan publik setelah Tukimah, warga Baran, Kecamatan Ambarawa, mengaku tagihan PBB miliknya naik hingga sekitar 400 persen. Bupati Ngesti Nugraha menegaskan bahwa kenaikan tersebut tidak berlaku untuk seluruh wajib pajak.
Menurut Ngesti, penyesuaian PBB terjadi pada sebagian wilayah akibat perubahan NJOP yang mengikuti perkembangan kawasan dan harga pasar tanah. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah daerah memberi kelonggaran bagi warga yang merasa keberatan.
“Pemerintah tidak serta merta menaikkan PBB, justru banyak yang tetap dan ada juga yang turun. Kami memahami kondisi ekonomi masyarakat. Sehingga memberikan opsi pengurangan pajak bagi lansia, veteran, pensiunan, dan lahan pertanian terdampak hama hingga 50 persen,” jelas Ngesti, pada Rabu (13/8/2025).
Bupati Semarang merinci, dari total 775.009 Nomor Objek Pajak (NOP) di wilayahnya, hanya 45.977 yang mengalami kenaikan, 13.912 mengalami penurunan, dan sisanya tetap.
Ia pun mengimbau masyarakat yang kesulitan membayar PBB untuk mengajukan keringanan pajak melalui kelurahan atau langsung ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKUD). Termasuk Tukimah yang mengeluhkan lonjakan tagihan pajaknya.
“Silakan ajukan surat keberatan atau keringanan melalui kelurahan atau langsung ke BKUD. Kami akan menyesuaikan berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi masing-masing,” tandasnya. (muz)