23 C
Semarang
Kamis, 19 Juni 2025

Kasus Korupsi Dana Pensiun Pegawai PDAM, Kejari Kabupaten Semarang Terima Uang Kerugian Negara Rp 8,5 Miliar

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang Ismail Fahmi didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putra Riza Akhsa Ginting, beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Semarang menerima uang titipan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 8.521.605.974,-, Selasa (15/10/2024).

Uang senilai tersebut merupakan barang bukti tindak pidana kasus korupsi penyalahgunaan dan pengelolaan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Semarang, diserah dan dititipkan Kejari ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari di BRI Ungaran.

Kasus yang menyeret nama terdakwa Muhammad Agung Subagyo yang merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kabupaten Semarang periode 2014-2018 itu, kini kasusnya telah ditangani Pengadilan Tipikor Kota Semarang pada proses persidangan.

Kajari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi di kantor Kejari Kabupaten Semarang di Kecamatan Ambarawa, mengatakan bahwa Kejari telah menerima uang titipan kerugian keuangan negara.

“Uang itu sebesar Rp 8.521.605.974,00 sebagai pengembalian dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017 sampai dengan 2018 atas nama terdakwa Muhammad Agung Subagyo,” ujarnya kepada awak media.

Di kesempatan yang sama, Kajari Kabupaten Semarang itu kembali menyatakan jika pada tahapan persidangan dengan agenda penuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Direktur Utama Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (DAPENMAS PAMSI), Sularno telah mengembalikan kerugian negara kepada PDAM Kabupaten Semarang.

“DAPENMAS PAMSI dalam hal ini dari Badan Hukum Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan Program Pensiun Manfaat Pasti ini telah mengembalikan uang kerugian negara kepada PDAM Kabupaten Semarang, sebanyak Rp 8.521.605.974,00 dan ini sudah semuanya, tidak ada yang tersisa,” lanjutnya.

Uang kerugian negara itu telah diterima langsung oleh Penuntut Umum Kejari Kabupaten Semarang dan selanjutnya, langsung dititipkan pada RPL Kejari Kabupaten Semarang di Bank BRI Cabang Ungaran.

“Karena saat ini prosesnya masih berjalan persidangan kepada terdakwa atas kasus tersebut, maka uang kerugian negera ini sementara waktu kami titipkan ke BRI Cabang Ungaran,” paparnya.

Uang kerugian negara itu akan dititipkan ke Kejari sampai nanti muncul hasil putusan dengan berstatus inkrah pada persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Kota Semarang dengan terdakwa eks Dirut PDAM tahun 2014-2018 yakni, Muhammad Agung Subagyo.

Dijelaskan Ismail Fahmi jika perkara tersebut berasal dari penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kejari Kabupaten Semarang. Di mana, uang kerugian negara itu sebelumnya berada di Dapenmas Pamsi, hingga akhirnya dapat diamankan untuk dapat dikembalikan kembali ke negara.

“Dan berdasarkan pada hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017-2018 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor PE.03.03/R/LHP-18/PW11/5.1/2024 Tanggal 31 Januari 2024 diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.521.605.974,00,” terang Ismail Fahmi kembali.

Fahmi menyebutkan uang yang dititipkan merupakan pecahan Rp 100 ribuan, Rp 75 ribuan, Rp 50 ribuan, Rp 20 ribuan, serta Rp 10 ribuan itu.

“Uang kerugian negara kami terima langsung kami titipkan kembali ke RPL Kejari Kabupaten Semarang di Bank BRI Cabang Ungaran. Alhamdulillah karena ada etikad baik, maka uang kerugian negara ini bisa kembali ke negara sebagaimana mestinya,” tandasnya. (muz)



Popular

LAINNYA

Terkini