JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar semakin berintegritas, tangguh, dan kontributif. Langkah tersebut dilakukan untuk memperluas akses keuangan bagi UMKM dan masyarakat di berbagai daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, dinamika ekonomi global dan regional menjadi tantangan bagi industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS. Perkembangan teknologi keuangan juga mengubah perilaku serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan perbankan.
Menurut Dian, BPR dan BPRS kini menghadapi persaingan yang semakin ketat, terutama dalam penyaluran kredit kepada segmen mikro dan kecil. Kondisi tersebut juga beriringan dengan potensi peningkatan risiko kredit maupun pembiayaan.
OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027 sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Roadmap tersebut menjadi panduan bagi industri dalam menyusun strategi bisnis yang lebih resilien dan berkelanjutan.
“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan, mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, serta meningkatkan daya saing industri dalam menjalankan fungsi intermediasinya kepada masyarakat dan sektor UMKM,” kata Dian.
Roadmap tersebut difokuskan pada empat pilar utama yakni penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi, penguatan peran di wilayah, serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan. OJK menilai langkah tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan industri di tengah perubahan ekonomi dan teknologi.
Kinerja industri BPR dan BPRS hingga Maret 2026 tercatat masih tumbuh positif. Total aset meningkat 3,70 persen secara tahunan menjadi Rp236,69 triliun.
Penyaluran kredit dan pembiayaan tumbuh 2,83 persen menjadi Rp176,96 triliun. Pertumbuhan tersebut didukung peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,16 persen menjadi Rp165,49 triliun.
Ketahanan permodalan industri juga tetap kuat dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) agregat sebesar 27,20 persen. Angka tersebut masih jauh di atas ketentuan minimum yang ditetapkan regulator.
OJK menilai BPR dan BPRS memiliki peran strategis dalam mendukung sektor UMKM karena kedekatan geografis dan kultural dengan masyarakat. Hal itu sejalan dengan amanat UU P2SK yang menempatkan BPR dan BPRS sebagai lembaga keuangan yang fokus melayani UMK dan masyarakat di wilayah sekitarnya.
Porsi kredit dan pembiayaan UMKM yang disalurkan BPR dan BPRS mencapai 50,07 persen dari total kredit dan pembiayaan hingga Maret 2026. OJK mendorong angka tersebut terus meningkat melalui kolaborasi dengan lembaga jasa keuangan lainnya dan program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Selain penguatan bisnis, OJK juga terus mendorong konsolidasi industri. Kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan ketahanan BPR dan BPRS menghadapi tantangan ekonomi dan persaingan industri perbankan.
Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan konsolidasi menjadi 18 entitas. Sementara lebih dari 200 BPR dan BPRS masih menjalani proses perizinan penggabungan maupun peleburan di OJK.
Sebagian besar BPR dan BPRS juga telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi yang belum memenuhi, OJK mendorong berbagai aksi korporasi seperti penambahan modal disetor dan konsolidasi.
OJK juga mendorong sinergi antara BPR, BPRS, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), terutama untuk lembaga yang dimiliki pemerintah daerah. Sinergi tersebut diharapkan memperkuat penyaluran kredit mikro, meningkatkan tata kelola, serta memperkokoh struktur perekonomian daerah dan daya saing nasional.(aln)




