30.3 C
Semarang
Rabu, 6 Mei 2026

Tragedi ‘Maut’ Ponpes Al Khonizy Terbesar Sejarah, Polisi Siapkan Pasal Pidananya




JATENGPOS.CO.ID, SIDOARJO- Tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khonizy Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur menjadi tragedi maut terbesar sepanjang sejarah perpondokan Indonesia. Tercatat peristiwa ini menyebabkan 68 santri setempat meninggal dunia.

Ada dugaan kejadian ini disebabkan human error karena konstruksi bangunan tidak memenuhi standar kelaikan. Polisi pun telah melakukan gelar perkara atas kejadian ini. Meski demikian polisi belum menetapkan siapa yang paling bertanggungjawab sebagai tersngka.

“Polda Jatim telah melakukan gelar perkara per tanggal 8 September 2025, hasilnya ada peningkatan hingga status dari semula penyelidikan naik ke penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (9/10/2025).

Baca juga:  Guru Non-ASN dapat Insentif, Ahmad Luthfi: Bukti Negara Hadir 

Dijelaskan, penyidik akan memanggil para saksi kembali. Mereka yang dinilai memenuhi unsur pidana akan diperiksa kembali, yang nantinya hasil keterangan akan dicocokan dengan keterangan dari ahli.

“Keterangan ahli menjadi proses menjadi 1 alat bukti untuk pembuktian peristiwa pidana. Kami akan periksa saksi kembali berulang. Sebab, status penyelidikan telah menjadi penyidikan,” tandasnya.

Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto menegaskan tragedi Ponpes Al Khoziny menjadi perhatian khusus dalam penyidikan dan penindakan secaraprofesional.

“Setiap orang sama kedudukannya di depan hukum. Kami tegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun,” tegas Nanang, Kamis (9/10/2025).

Menurut Nanang, beberapa pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, serta Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait pemenuhan persyaratan teknis pembangunan.

Baca juga:  Pengamat : Belum Nonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo, Pembentukan TPF Dinilai Tidak Tegas !

“Pasal-pasal yang akan disangkakan di sini adalah pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat,” kata Nanang.

“Kemudian kita juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan,” imbuhnya. (dbs/muz)




TERKINI




Rekomendasi

...