JATENGPOS.CO.ID, TEGAL- Dalam rangka pengkayaan data untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah & Retribusi Daerah, Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyoroti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sumber daya air. Salah satunya potensi di Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Pemali Comal, Dinas PUPR Provinsi Jateng, Kota Tegal.
Diskusi digelar Senin (4/5/2026) di kantor Balai PSDA Pemali Comal. Rombongan Komisi C dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Jateng, Bambang Haryanto.
“Kami ingin melakukan pengkayaan data kaitannya dengan pajak dan retribusi daerah. Dengan begitu, kami bisa mengetahui potensi PAD yang dihasilkan tiap OPD, termasuk balai-balai di bawah Dinas PUPR,” kata Bambang saat membuka diskusi.
Menanggapi hal itu, Kasubbag TU Balai PSDA Pemali Comal, Andy Radityo Krida Susilo, mengapresiasi kunjungan Komisi C.
“Terima kasih atas atensi Dewan. Harapannya, hasil diskusi ini bisa membuat potensi PAD dari sektor SDA tergarap maksimal,” ujarnya.
Anung Hayu Anindityo, Ketua Kelompok Kerja Pengendalian & Pendayagunaan SDA Balai PSDA Pemali Comal, memaparkan sejumlah strategi peningkatan PAD.
Pertama, optimalisasi aset yang tidak menunjang tupoksi lewat skema sewa dan kerja sama. Contohnya, kerja sama pemanfaatan lahan Waduk Malahayu dengan Pemkab Brebes untuk sektor pariwisata dan perikanan.
Lalu perjanjian sewa lahan Embung Larangan Brebes dengan kelompok masyarakat untuk pertanian. Kedua, usulan penyesuaian tarif retribusi.
“Kami mengusulkan perubahan tarif sesuai Pergub Nomor 35 Tahun 2024. Misalnya retribusi jembatan untuk usaha besar, tarif lama Rp50.000 per meter persegi, kami usulkan naik jadi Rp75.000 per meter persegi,” jelas Anung.
Usulan kenaikan tarif ini dinilai wajar mengingat beban pemeliharaan infrastruktur SDA yang terus naik. Kenaikan harga material dan BBM 2026 juga berdampak pada biaya operasional pintu air, tanggul, dan jaringan irigasi.
Dari data yang dipaparkan, realisasi pendapatan Balai PSDA Pemali Comal tahun 2025 tercatat Rp765,71 juta atau 100,04% dari target Rp765,4 juta. Capaian ini didongkrak dari retribusi pemakaian kekayaan daerah, sewa lahan, dan izin penggunaan SDA.
Namun, per 30 April 2026, realisasi baru Rp121,97 juta atau 15,84% dari target 2026 sebesar Rp770 juta. Anung menyebut rendahnya capaian karena siklus pendapatan dari sewa lahan dan retribusi tahunan biasanya masuk di semester II.
“Mayoritas kontrak sewa lahan pertanian dan kerja sama wisata jatuh tempo di triwulan III dan IV. Jadi kami optimistis target tetap tercapai akhir tahun,” kata Anung.

Menanggapi data itu, Bambang Haryanto menekankan pentingnya kolaborasi lintas OPD untuk mempercepat perizinan.
“Persoalan perizinan perlu berkolaborasi dengan OPD lain seperti DPMPTSP dan BPKAD. Kalau izin cepat, kerja sama pemanfaatan aset juga cepat, PAD-nya naik,” tegasnya.
Bambang menambahkan, DPRD akan mendorong regulasi yang memudahkan balai mengoptimalkan aset tanpa melanggar tupoksi utama, yaitu pengelolaan irigasi dan pengendalian banjir.
“Balai jangan cuma fokus belanja pemeliharaan. Harus bisa jadi kontributor PAD juga,” katanya.
Dorongan optimalisasi PAD ini sejalan dengan kebutuhan fiskal Jateng. Postur APBD 2026 menargetkan PAD naik untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat.
Sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah jadi salah satu yang disorot karena banyak aset pemprov belum termanfaatkan optimal. Di sektor SDA, potensi retribusi meliputi izin penggunaan air permukaan, sewa sempadan sungai, jembatan milik pemprov, hingga kerja sama lahan waduk/embung.
Pergub No. 35 Tahun 2024 yang mengatur tarif baru diharapkan jadi payung hukum untuk penyesuaian.
Komisi C akan membawa hasil diskusi ini sebagai bahan penyusunan Raperda Pajak & Retribusi Daerah. Targetnya, Perda baru bisa menambah ruang fiskal sekaligus memberi kepastian tarif bagi pelaku usaha yang memakai aset daerah.
“Prinsipnya, tarif naik boleh asal layanan dan pemeliharaan aset juga makin baik. Jangan memberatkan, tapi daerah juga dapat manfaat,” tutup Bambang. (nif/muz)













