JATENGPOS.CO.ID, PEKALONGAN- Puluhan warga Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, datang dengan membawa spanduk di kantor Bupati Pekalongan pada Jumat (11/9/2026). Bukan membawa buku pelajaran, melainkan bermacam-macam tulisan dalam spanduk. Ada apa?

Di bawah terik siang, suara warga bergantian terdengar menyampaikan satu tuntutan: dua tenaga pendidik yang disebut terekam CCTV melakukan hubungan seksual di lingkungan sekolah harus dicopot dari jabatannya.
Spanduk dibentangkan. “Kami Menuntut PTDH,” demikian salah satu tulisan yang mencolok. Ada pula tulisan yang lebih keras: “Guru Bejat Tidak Pantas Jadi Manusia” dan “Pecat Kepala Sekolah Zina”.
Bagi warga, persoalan ini bukan semata perkara perilaku pribadi. Lokasinya yang disebut berada di lingkungan sekolah membuat kemarahan mereka semakin besar.
“Kami mendesak pelaku asusila untuk di-PTDH. Pecat dengan tidak hormat, pecat dari ASN. Kalau tidak dipecat, masih menjabat, masih sebagai PNS atau ASN, masih mendapatkan tunjangan. Justru itu akan mencoreng pemerintah kita, mencoreng Kabupaten Pekalongan,” kata koordinator aksi, Muhamad Hadi Yusuf.
Massa kemudian ditemui Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kholid. Disebutkan, sebelum video berdurasi 21 detik beredar luas di media sosial, cerita tentang dugaan hubungan kedua tenaga pendidik itu disebut sudah beredar di tengah warga.
Menurut Hadi, peristiwa tersebut diduga telah terjadi sekitar setahun lalu. Bukti berupa rekaman CCTV, kata dia, baru muncul pada Agustus 2026. “Sebagian sudah mengetahui. Disampaikan oleh wali murid, anaknya sebagai murid SD Langkap 02 pernah memergoki,” ujarnya.
Salah satu orang tua siswa, Agus Rohiman (42), membawa cerita yang lebih personal.
Cerita itu bermula ketika anaknya pulang sekolah. Menurut Agus, anaknya yang masih berada di sekolah selepas kegiatan belajar mengajar karena menunggu jemputan mengaku melihat kepala sekolah dan seorang guru berada di ruang kerja kepala sekolah.
Anaknya menggambarkan apa yang dilihatnya seperti orang sedang berpacaran. “Awalnya anak saya setelah pulang sekolah cerita ke saya, ‘Pak, kok tadi adik lihat Bu Guru dan Pak Kepala Sekolah kok seperti itu, kayak orang pacaran itu sih’,” tutur Agus.
Agus mengatakan, ia terkadang terlambat menjemput karena masih harus menyelesaikan pekerjaan. Kesempatan menunggu itulah yang membuat anaknya berada di sekolah setelah kegiatan belajar mengajar selesai. Namun cerita itu tidak berhenti pada apa yang dilihat sang anak.
Menurut Agus, setelah menyadari dirinya dipergoki, kepala sekolah menghampiri anak tersebut. Kepala sekolah disebut mengacungkan tangan dalam posisi mengepal. Anak itu kemudian lari.
“Setelah memergoki, anak saya langsung disamperin kepala sekolah. Dia melihat anak saya sambil mengacungkan kepalan tangan. Terus anak saya langsung lari. Dia takut karena diacungi kepalan tangan itu,” kata Agus.
Agus menegaskan anaknya tidak mengaku dipukul. “Enggak sampai dipukul. Jarak berapa ya, sekitar 10 meteran. Pas enggak sengaja mergoki,” ujarnya.
Tetapi pengalaman itu, menurut Agus, meninggalkan ketakutan. Sejak saat itu, anaknya lebih sering meminta agar dijemput tepat waktu. “Kalau pas berangkat sekolah kadang cuma pesan, ‘Jemputnya jangan lama-lama.’ Intinya ya mungkin trauma, Mas. Takutnya kalau enggak cepat-cepat disusul mungkin lihat lagi,” ungkapnya.
Bagi Agus, sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi anak. Karena itu, ia berharap persoalan tersebut tidak berakhir hanya sebagai polemik yang ramai ketika video beredar, lalu kembali sunyi setelah perhatian publik berpindah.
“Harapan saya mudah-mudahan enggak sampai terulang lagi. Dan yang nomor satu ya itu, pemecatan kepala sekolah sama Bu Gurunya,” katanya.
Hadi mengatakan warga dan komite sekolah sebelumnya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Ia menyebut laporan telah disampaikan pada awal Agustus, sebelum rekaman tersebut viral.

Karena itu, warga mempertanyakan mengapa persoalan tersebut belum menghasilkan keputusan tegas. “Menurut kami pemerintah daerah kurang tegas. Padahal itu kan asusila, dilakukan di sekolah. Bahkan Plt sudah menyampaikan, Pak Sekda juga sudah tahu. Terus kenapa sampai lama? Ini menjadi pertanyaan,” ujar Hadi.
Warga memberi tenggat tujuh hari untuk melihat langkah pemerintah. “Kalau hasilnya ini tidak sesuai yang diharapkan dalam tujuh hari ini, berarti ada yang kurang beres kalau menurut kami,” katanya.
Bagi mereka, kasus ini menyentuh lebih dari sekadar nama dua orang. Ada nama sekolah yang dipertaruhkan. Ada kepercayaan orang tua. Ada citra guru sebagai pendidik. Dan ada pula wibawa pemerintah daerah.
“Hajat kami ini tindakan susila yang luar biasa. Jangan mencemarkan nama baik warga Pekalongan, desa kami khususnya, mencoreng nama guru, dunia pendidikan, dan pemerintah,” kata Hadi.
Di tengah desakan warga agar kedua tenaga pendidik tersebut diberhentikan sebagai ASN, Pemkab Pekalongan mengambil langkah awal. Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar mengatakan dirinya telah meminta Kepala Dindikbud memberikan punishment berupa penghentian sementara kegiatan mengajar terhadap keduanya selama proses penanganan.
“Kita sudah sampaikan ke Kepala Dindikbud untuk ada punishment-nya. Tidak mengajar,” ujar Yulian. Ketika ditanya apakah keduanya harus dinonaktifkan, jawabannya singkat. “Harus dinonaktifkan.” Namun keputusan akhir mengenai hukuman belum dijatuhkan.
Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan Kholid mengatakan pihaknya masih melakukan kajian dan pemeriksaan. Guru perempuan yang disebut terseret kasus tersebut, menurut Kholid, saat ini masih aktif mengajar dan mendapat penugasan di wilayah Doro.
“Yang perempuan kita keluarkan (dari SD sebelumnya) atau dibuat surat tugas ada di wilayah Doro. Masih aktif,” kata Kholid.
Penempatan itu kini menjadi persoalan baru. Masyarakat, kata Kholid, menyampaikan keberatan. “Kemarin ada laporan dari masyarakat juga tidak menerima. Nanti kita sesuaikan di situ dan aturan yang apa namanya, aspirasi dari masyarakat yang hari ini audiensi,” ujarnya.
Kholid mengatakan pemerintah tidak bisa menjatuhkan hukuman sebelum proses pemeriksaan selesai. Dindikbud, menurut dia, sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan sejak Agustus, bahkan sebelum video tersebut viral.
“Di bulan Agustus kita langsung BAP kepada yang bersangkutan tersebut,” katanya.
Ia menegaskan hingga kini belum ada hukuman final yang dijatuhkan kepada kedua tenaga pendidik tersebut.

Picu Krisis Kepercayaan Siswa
Kondisi tersebut disoroti pakar pendidikan Universitas Negeri Semarang (Unnes) Edi Subkhan. “Akan ada degradasi rasa percaya dari siswa ke guru, akan muncul keraguan, dan bahkan keengganan ketika diminta oleh guru melakukan hal-hal baik,” kata Edi, Jumat (11/9/2026).
Direktur Pusat Kajian dan Kurikulum FIPP Unnes itu melihat persoalan tersebut sebagai ancaman terhadap fondasi pendidikan itu sendiri. Sebab, sekolah tidak hanya mengajarkan matematika, bahasa, atau pengetahuan. Di dalamnya ada proses pembentukan karakter. Dan proses itu membutuhkan figur yang dipercaya.
Menurut Edi, siswa bisa mulai mempertanyakan siapa yang sebenarnya layak dijadikan teladan ketika melihat atau mengetahui gurunya melakukan sesuatu yang bertentangan dengan nilai yang diajarkan di sekolah. “Karena toh ada oknum guru yang baik di muka siswa, di kelas, tapi ternyata di balik itu berperilaku tidak patut,” ujarnya.
Keraguan itu, kata dia, tidak selalu berhenti pada guru yang bersangkutan. Dampaknya dapat merembet kepada sesama guru, bahkan kepada sekolah secara keseluruhan. “Bagi guru, bukan hanya pelaku yang pasti malu, tapi sesama guru juga pasti menanggung malu akibat perbuatan teman seprofesinya,” kata Edi.
Terlebih, salah satu sosok yang disebut terlibat dalam kasus tersebut adalah kepala sekolah. Bagi Edi, posisi kepala sekolah membuat persoalan semakin serius karena kepala sekolah semestinya menjadi figur yang menunjukkan contoh perilaku bagi seluruh warga sekolah.
Di titik inilah kasus tersebut tidak lagi sekadar menjadi urusan privat dua orang dewasa. Ketika dugaan perbuatan itu terjadi di lingkungan sekolah, ruang pendidikan ikut terseret.
Saat ini, kedua tenaga pendidik tersebut telah dimutasi. Kepala sekolah dipindahkan ke Kantor Dindikbud Kabupaten Pekalongan. Sementara guru perempuan dipindahkan ke sekolah lain dan masih berstatus aktif mengajar.
Namun, bagi Edi, pemindahan saja tidak cukup. “Menurut saya hal yang perlu dilakukan bukan sekadar memindah guru saja. Tapi perlu disidang etik oleh organisasi guru di mana ia bernaung,” ujarnya.
Ia menilai sanksi juga harus mempertimbangkan kode etik ASN. “Guru itu juga patut mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan kode etik ASN, yang bisa saja berujung pada pemberhentian keduanya,” imbuh Edi.
Menurut dia, apabila benar terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang terekam dalam rekaman tersebut, tindakan itu telah menyentuh persoalan yang lebih dalam daripada sekadar pelanggaran profesionalitas kerja. Sebab, profesi guru membawa tuntutan mengenai kepribadian dan keteladanan.
Edi mengatakan sistem rekrutmen dan pembinaan kepala sekolah selama ini sudah cukup baik dari sisi profesionalitas kerja. Namun, kasus seperti ini berada di wilayah yang berbeda.
“Kalau dari sisi rekrutmen dan pembinaan kepala sekolah, terutama terkait profesionalitas kerja, sudah lumayan oke. Tapi, kasus tindak asusila tersebut memang di luar domain profesionalitas,” katanya.
Persoalannya masuk ke dimensi kepribadian. Dan justru bagian inilah yang menurut Edi lebih sulit diukur maupun diawasi. “Oleh karena itu, selain peningkatan profesionalitas kerja, menurut saya juga perlu upaya peningkatan kapasitas kepribadian guru, termasuk dan apalagi kepala sekolah,” ujarnya.
Sekolah, kata dia, tidak cukup hanya memiliki guru yang pintar mengajar. Sekolah juga membutuhkan pendidik yang memahami bahwa perilaku mereka—bahkan ketika tidak sedang berada di depan kelas—dapat memengaruhi wibawa profesi dan lingkungan pendidikan.
Kasus di Langkap juga memunculkan pertanyaan lain, bagaimana perilaku yang tidak patut di lingkungan sekolah bisa dicegah? Edi menilai dinas pendidikan perlu mengevaluasi sistem pengawasan sekolah. CCTV, menurut dia, dapat menjadi salah satu instrumen pengawasan.
“CCTV perlu direview secara periodik untuk melihat hal-hal yang janggal terkait perilaku siswa, potensi bullying, atau bahkan perilaku guru,” tuturnya.
Namun kamera, menurut Edi, bukan jawaban tunggal. Ada hal yang tidak bisa ditangkap oleh lensa kamera: budaya saling mengingatkan. Sesama pendidik, kata dia, perlu memiliki keberanian untuk saling menegur dan mengingatkan ketika melihat perilaku yang berpotensi mencederai marwah pendidikan.
Pembinaan kepribadian juga dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan, termasuk kegiatan keagamaan atau siraman rohani. “Tapi selain itu juga bisa dilakukan dengan membangun lingkungan sekolah yang berbudaya dan menjunjung tinggi marwah pendidikan,” katanya.
Persoalannya, membangun budaya semacam itu jauh lebih rumit daripada sekadar memasang kamera. “Yang ini lebih sulit, karena sesama guru harus saling menghormati, mengingatkan, menasehati,” imbuhnya.
Diketahui, kasus ini bermula ketika kepala sekolah dan seorang guru di sebuah SD wilayah Langkap, Kedungwuni, terekam CCTV sedang melakukan perbuatan mesum di lingkungan sekolah. CCTV tersebut disebut sengaja dipasang setelah warga sekolah mencurigai hubungan keduanya. Keduanya diketahui masing-masing telah berkeluarga. (dtc/muz)




