Temui Barmas, Bupati Semarang Kembali Tegaskan Setop Sementara Geothermal


JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Rencana pengembangan panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Ungaran dan Telomoyo memantik penolakan dari Barisan Masyarakat (Barmas) Kabupaten Semarang. Puluhan orang mendatangi halaman Kantor Bupati Semarang, Senin (26/10/2026), untuk menyampaikan tuntutan sekaligus mendesak pemerintah menghentikan rencana proyek tersebut. Bagaimana solusinya?

Aspirasi itu diterima Bupati Semarang H Ngesti Nugraha dalam pertemuan di ruang rapat Dharma Satya Komplek Kantor Bupati Semarang. Di hadapan perwakilan Barmas, Ngesti Nugraha menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten belum menerima surat resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait rencana pengembangan geothermal tersebut.

Ngesti Nugraha juga menyatakan telah meminta PT PLN tidak melakukan kegiatan terlebih dahulu di wilayah Kabupaten Semarang. Permintaan itu disampaikan setelah muncul pembicaraan luas mengenai proyek tersebut, sementara pemerintah daerah mengaku belum memperoleh pemberitahuan resmi.

ā€œKami menyayangkan kenapa suratnya belum sampai ke pemerintah daerah Kabupaten Semarang. Kami juga sudah berkomunikasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, dan provinsi pun belum menerima surat itu,ā€ ujarnya dalam audiensi itu.

Menurut Ngesti Nugraha, pemerintah kabupaten memilih mengedepankan koordinasi dengan berbagai pihak sembari menunggu kejelasan informasi dan kajian. Ia menyebut komunikasi telah dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD), serta pihak terkait lainnya untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Perwakilan Barmas, Kus Aprianto, menilai proyek geothermal bukan semata-mata persoalan pengembangan energi, melainkan juga menyangkut risiko lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar kawasan yang menjadi sasaran proyek.

Ia menyebut pengalaman pengembangan geothermal di sejumlah wilayah di luar Jawa menjadi salah satu alasan kelompoknya menolak rencana tersebut. Menurut dia, sejumlah proyek di daerah lain dinilai membawa dampak terhadap kawasan hutan dan lingkungan.

Kus juga menyoroti perbedaan kondisi geografis antara sejumlah lokasi geothermal di luar Jawa dan kawasan Gunung Ungaran serta Telomoyo. Ia mengatakan, beberapa proyek di luar Jawa berada jauh dari permukiman dan lahan pertanian, sedangkan kawasan yang dikhawatirkan terdampak di Kabupaten Semarang memiliki aktivitas masyarakat yang bergantung pada lingkungan sekitarnya.

Ia mengutip pandangan seorang ahli geothermal dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang yang, menurutnya, menggambarkan besarnya potensi dampak apabila proyek di kedua gunung tersebut dijalankan.

Baca juga:  Istri Anggota TNI Ditembak Orang Tak Dikenal

ā€œPengandaiannya, wilayah Semarang sampai Boyolali itu tidak ada hunian, tidak ada masyarakat, tidak ada dinamika, tidak ada kota, tidak ada pertanian dan sebagainya yang tergantung pada alam itu,ā€ kata Kus, menyampaikan pandangan yang dikutipnya.

Aksi teatrikal Barisan Masyarakat (Barmas) saat menyampaikan aspirasi di halaman Kantor Bupati Semarang, Senin (26/10/2026). FOTO:MUIZ/JATENGPOS

Barmas pun menyampaikan empat tuntutan dalam audiensi. Mereka menolak proyek geothermal di seluruh wilayah Kabupaten Semarang, meminta pencabutan SK Nomor 134 terkait proyek tersebut, mendesak revisi Undang-Undang Panas Bumi, serta meminta Presiden mencopot Menteri ESDM.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ngesti Nugraha menegaskan pemerintah kabupaten akan bertindak sesuai kewenangan. Ia mengatakan belum ada surat resmi dari Kementerian ESDM yang diterima Pemkab Semarang mengenai rencana pengembangan geothermal di Gunung Ungaran.

Ia juga membantah kabar yang menyebut dirinya pernah mengirim surat kepada kementerian untuk meminta pembatalan proyek. Ngesti meminta pihak yang memiliki dokumen tersebut menunjukkan bukti agar persoalan tidak berkembang menjadi simpang siur informasi.

Menurut penjelasannya, pembahasan mengenai geothermal di Kabupaten Semarang bukan hal baru. Ia memaparkan sejumlah tahapan yang berlangsung sejak beberapa tahun lalu, termasuk rencana PLN di kawasan Gunung Ungaran.

Ngesti Nugraha menyebut PLN telah memiliki rencana terkait kawasan tersebut sejak 25 Oktober 2017. Pada 2019, perusahaan itu menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Diponegoro (Undip) untuk melakukan studi sosial, ekonomi, dan lingkungan. Selanjutnya, pada 2020, PLN disebut melakukan survei biodiversitas di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran.

Namun, menurut Ngesti Nugraha, hasil survei tersebut hingga kini belum dipaparkan atau disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Semarang.

Persoalan kembali mengemuka pada awal September 2026. Ngesti Nugraha mengatakan perwakilan PLN datang berkoordinasi dengannya di rumah dinas bupati pada 2 September. Dalam pertemuan itu, ia mempertanyakan belum adanya surat resmi yang disampaikan kepada pemerintah daerah.

Ia mengaku juga berkomunikasi dengan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan gubernur. Berdasarkan komunikasi tersebut, ia menyatakan pemerintah provinsi juga belum menerima surat yang dimaksud.

Pada 4 September, Pemkab Semarang kemudian menggelar rapat koordinasi bersama Forkopimda, OPD terkait, PT PLN, dan PT Geo Dipa Energi untuk membahas persoalan geothermal.

Baca juga:  Pimpinan PDIP Gelar Pertemuan, Nasib Gibran Diputuskan Hari Ini

Dalam pertemuan itu, pemerintah kabupaten meminta agar kegiatan PLN di wilayah tersebut dihentikan sementara. Ngesti Nugraha menyebut langkah itu diambil dengan mempertimbangkan situasi daerah, terutama menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak pada 14 Desember 2026.

Pemkab juga meminta PT Geo Dipa Energi menunda kegiatan sosialisasi dan persiapan terkait rencana di kawasan Gunung Telomoyo untuk sementara waktu.

ā€œDalam rangka menjaga situasi dan kondisi masyarakat tetap aman dan kondusif, kami meminta dengan hormat kepada PT PLN untuk tidak melakukan kegiatan dulu di wilayah Kabupaten Semarang,ā€ katanya.

Perwakilan Barmas menyampaikan aspirasi diterima Bupati Semarang H Ngesti Nugraha di ruang rapat Dharma Satya Setda Kabupaten Semarang, Senin (26/10/2026). FOTO:MUIZ/JATENGPOS

Meski menerima aspirasi penolakan, Ngesti Nugraha mengatakan pemerintah daerah belum dapat mengambil keputusan yang melampaui kewenangannya. Menurut dia, Pemkab Semarang berperan memfasilitasi komunikasi, menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah provinsi dan pusat, serta mengoordinasikan pembahasan bersama pihak terkait.

Ia menyatakan akan membuka ruang dialog apabila kajian mengenai rencana geothermal telah tersedia. Barmas dan kelompok masyarakat lainnya, kata dia, dapat diundang untuk mengikuti pemaparan sekaligus menyampaikan pertanyaan maupun keberatan.

Ngesti Nugraha menegaskan pemerintah daerah tidak akan mendukung program yang terbukti merugikan masyarakat. Namun, ia meminta seluruh pihak terlebih dahulu melihat hasil kajian dan membahasnya secara terbuka.

ā€œKalau memang nantinya dipandang merugikan masyarakat, sebagai kepala daerah tentunya saya juga tidak akan mendukung program kalau itu memang merugikan masyarakat,ā€ ujarnya.

Sebaliknya, apabila kajian menunjukkan manfaat bagi masyarakat dan tidak menimbulkan kerugian, ia mengajak semua pihak mendiskusikan langkah yang tepat berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ngesti Nugraha juga menanggapi tuntutan Barmas yang menyangkut kebijakan nasional. Ia menjelaskan bahwa revisi undang-undang merupakan kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI, sedangkan keputusan mengenai pergantian Menteri ESDM berada di tangan Presiden. Karena itu, ia menilai tuntutan tersebut tidak bisa diputuskan oleh pemerintah kabupaten.

Untuk memperluas pemahaman, Ngesti Nugraha menawarkan agar perwakilan Barmas ikut dalam kunjungan ke wilayah Wonosobo untuk melihat langsung pengalaman pengembangan geothermal di daerah tersebut. Ia menyatakan Pemkab siap memfasilitasi kunjungan itu tanpa membebankan biaya kepada PLN maupun Geo Dipa. (muz)



TERKINI

Rekomendasi

...