JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Dampak kenaikan pajak hiburan sebesar 40 – 70 persen yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, benar – benar membuat para pelaku usaha tempat hiburan harus putar otak untuk terus menjalankan bisnisnya.
Dampak kenaikan pajak tersebut, tidak saja mempengaruhi menurunya omset yang disebakan berkurangnya pengunjung, khususnya wisatawan lokal.
Seperti yang dirasakan oleh Octopus Karaoke, salah satu tempat hiburan yang terletak di Jalan Ariloka Blok D4 Hotel New Puri Garden Semarang yang mengalami penurunan angka kunjungan.
Ardiviani Prastiningrum General Manager Octopus Karaoke, mengatakan, tempat hiburan yang dikelolanya mengalami penurunan omset, sejak diberlakukanya kenaikan pajak hiburan.
“Kami berharap pajak masih sama dengan angka sebelumnya, kalaupun ada kenaikan mungkin bisa bertahap sedikit demi sedikit agar tidak terlalu signifikan dan kami bisa menyesuaikan diri untuk kenaikan pajak tersebut,” kata Ardiviani, kepada JATENG POS, Minggu (4/1).
Dijelaskan, terkait kebijakan Pemkot Semarang melalui Bapenda, bahwa skema penerapan kenaikan pajak hiburan, untuk sementara mendapatkan diskon pajak sebesar 30 persen. Namun, kebijakan tersebut, belum bisa menjadi acuan atau jaminan bisnis tempat hiburan akan berjalan dengan baik.
“Kebijakan tersebut, sifatnya hanya sementara dan cukup membantu apabila hal itu juga di sosialisasikan ke pengunjung atau wisatawan, bukan hnya ke pengusaha saja,” tandasnya.
Lanjut Ardiviani, penurunan omset yang dialami oleh Octopus Karaoke sejak penerapan kenaikan pajak hiburan tersebut, sebesar 40 – 50 persen.
“Angka penurunan omset yang kami alami ini, semakin menambah beban operasional para pelaku usaha tempat hiburan. Hal tersebut, karena kami harus menyesuaikan kebutuhan operasional sesuai kenaikan pajak hiburan yang dibebankan,” paparnya.
Sebagai salah satu bagian dari industri pariwisata, tempat hiburan salah satunya Octopus Karaoke, berharap Pemkot Semarang bisa memberikan kelonggaran lagi kepada para pengusaha hiburan dengan mengevaluasi (menunda) kenaikan pajak hiburan tersebut. (ucl)