JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Waka Polres Karanganyar Kompol Mardiyanto melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) inventaris dinas yang dipinjam pakai personel Polres Karanganyar di Polres Karanganyar, Selasa (17/12). Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran.
Menurut Waka Polres, pengecekan senpi ini meliputi pemeriksaan terhadap kondisi senjata api serta kelengkapan administrasi dari pemegang senpi. Sehingga, terhindar dari penyalahgunaan senpi.
“Kami laksanakan pengecekan kondisi senpi, ditemukan ada beberapa senjata api yang kotor atau kurang perawatan, kami berikan teguran terhadap pemegangnya, dan kami perintahkan untuk rajin dalam merawat senpi, untuk administrasi semua sudah sesuai prosedur,” katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan Mardiyanto yang di dampingi Kasi Propam Iptu Soeparlan memberikan penekanan kepada personel pemegang senpi tersebut. Selain itu juga kembali mengingatkan personel tentang regulasi dan tahapan penggunaan senjata api dinas.
“Kita perlu mengingatkan kembali tentang SOP mulai dari Penyimpanan, Pembawaan,” ujarnya.
Disebutkan Waka Polres, regulasi penggunaan senpi yang perlu direfresh lagi yakni, sesuai dengan Perkap 01 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian yang mana ada 6 tahapan salah satunya penggunaan senpi, serta sesuai dengan petunjuk dan arahan Kadiv Propam tentang penggunaan Senpi Organik bagi anggota Polri ada empat point dimana polisi diperbolehkan menggunakan senpi, antara lain saat tindakan pelaku/tersangka dapat menimbulkan luka parah, anggota polri tidak memiliki alternatif lain dalam menangani adanya sesuatu kejahatan, Anggota Polri sedang mencegah larinya tersangka dan mengancam jiwa masyarakat maupun diri sendiri, dan penggunaan senpi terhadap anggota Polri dapat digunakan apabila memang dalam keadaan yang sangat mendesak dan mengancam diri sendiri maupun masyarakat.
“Dan tahapan dalam penggunaan Senpi bagi anggota Polri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu anggota Polri menyapaikan identitas sebagai anggota Polri, memberikan peringatan secara keras, berikan waktu yang cukup supaya peringatan kita di Patuhi, Hal-hal tersebut dilakukan sebelum melakukan tembakan peringatan dan setelah memberikan peringatan apabila memang tidak diindahkan maka melakukan penembakan yang bersifat melumpuhkan bukan mematikan,” Imbuh Wakapolres.
Jika prosedur pengajuan pinjam pakai senjata api baik materiil maupun formilnya sudah terpenuhi, maka Mardiyanto menginginkan kembali, agar polisi menjaga baik-baik senjata api yang melekat itu seperti menjaga Istri masing-masing. “Rawat dan simpan dengan benar, gunakan pada waktu yang tepat, dan paling penting jangan sampai senjata api membuat kalian sombong sehingga terjadi pelanggaran,” tandasnya. (yas).