JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Seorang dosen PTN Solo dengan inisial RES, diputus bebas dari jeratan hukum oleh MA. Berdasar putusan kasasi perkara pidana no 3833K/pid sus/2020 jo no 52/pid sus/2019. Salinan putusan disampaikan pada 21 April 2021.
RES sebelumnya dilaporkan kasus pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi antara Adi Putra dengan RES, Pasutri warga Pucangan, Kartasura, Sukoharjo.
“Kabar baik kami terima hasil kasasi di MA memutuskan klien kami ibu RES, tidka terbukti melakukan tindakan pidana KDRT seperti yang dituduhkan, dan bebas dari jeratan hukum.” Ungkap Antonius Tigor, kuasa hukum RES, pada awak media, Rabu (2/6/2021).
Dalam putusan bebas tersebut juga disampaikan terdakwa RES bebas dari segala tuntutan hukum, maka majelis hakim harus memulihkan hak hak terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.
“Karena kami terima saat Ramadan, maka baru saat ini kami sampaikan pada masyarakat melalui media massa, bahwa klien kami RES bebas dari dakwaan. Hal ini sekaligus untuk memulihkan nama baik RES yang sebelum ini sudah di cap sebagai pelaku KDRT,” imbuh Tigor.
RES diketahui juga seorang Dosen dari PTN di Solo. Selama kasus berlangsung, RES mengaku mendapat sikap tidak nyaman karena sedang berurusan dengan hukum sebagai terdakwa kasus KDRT atas suaminya.
Tigor menjelaskan, vonis bebas RES muncul dari fakta dalam persidangan yang digelar di PN Sukoharjo.
Semula Adi, pelapor, mengaku mengalami kekerasan dengan dilempar keranjang saat bertengkar dengan istrinya RES. Bahkan Adi menyertakan bukti visum luka berdarah.
Namun ternyata fakta di pengadilan, RES tidak melempar dengan keranjang, namun dengan mika plastik membungkus buah yang sedang dibawanya. Aksi melempar mika itu reflek karena ia adu mulut dan didorong hingga mepet tembok.
Diketahui pertengkaran tersebut muncul karena sudah terjadi keretakan rumah tangga atau komunikasi yang tidak terjalin baik. Dimulai dari adanya wanita idaman lain sampai persoalan ekonomi. Diketahui terdakwa berprofesi sebagai dosen di PTN dan pelapor memiliki usaha percetakan, kerjasama terdakwa dengan pelapor.
“Kasus KDRT terhadap suami ini sangat jarang terjadi di Indonesia, dan selama ini memang hukum banyak berpihak pada perempuan dan anak, terlebih dalam kasus ini banyak fakta yang disembunyikan,” ungkap Tigor.
Tigor berharap dengan kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, juga media agar dalam pemberitaan dan pemahaman yang seimbang. Apalagi dalam jejak media ada sejumlah media online yang menyampaikan fakta dari pengakuan pelapor, Adi Putra saja, tanpa konfirmasi pada RES ataupun pemberitaan pasca putusan pengadilan.
RES mengaku ia saat ini sudah resmi bercerai dengan Adi Putra dan bisa tenang melanjutkan hidupnya.
“Rasanya tenang dan lega, saya ingin melupakan masa lalu. Berharap bisa memulihkan nama baik saya.” Ungkapnya. (Dea/bis)