26.8 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Polresta Solo Bekuk 18 Tersangka Narkoba

Barang Bukti Mencapai 2,1 Kilogram

JATENGPOS.CO.ID,  SOLO – Sepanjang  bulan Juni ini jajaran Satuan (Sat) Narkoba Polresta Solo berhasil membekuk 18 tersangka penyalahgunaan narkoba dari 15 kasus yang berhasil diungkap. Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto mengatakan, total barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sabu-sabu seberat 46, 65 gram dan ganja seberat 2,168 kilogram.

“Ini merupakan capaian yang luar biasa. Karena barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar yakni mencapai 2,1 kilogram. Kemudian dari 15 kasus yang berhasil diungkap, ada dua kasus yang menonjol, khususnya karena barang bukti yang diamankan cukup besar,” jelasnya.

Adapun kasus yang menonjol yang pertama, adalah kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka berinisial AO. Dimana tersangka berhasil dibekuk di rumahnya pada 21 Juni lalu sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca juga:  Polres Salatiga Musnahkan Ribuan Botol Miras dan 314 Knalpot Brong

“Petugas mendapatkan laporan dan langsung menuju rumah tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan didapati sabu-sabu seberat 22,02 gram. Dan kami masih menyelidiki saudara B yang memasok barang haram tersebut untuk AO,” urai Wakapolresta.

Kasus menonjol lainnya, adalah penangkapan tersangka HP dan RI. Awalnya petugas berhasil membekuk HP dan setelah menggeledah menemukan ganja seberat 38 gram. Dari pengakuan tersangka, ia membeli ganja dari dari tersangka RI. Petugas pun melakukan penggeledahan di rumah RI dan ditemukan 2 kilogram ganja.

“AO sendiri diketahui merupakan residivis dan sudah tiga kali tertangkap kasus yang sama. Penangkapan pertama tersangka AO pada 2015 lalu dan divonis satu tahun penjara kemudian bebas pada 2016. Setelah itu tertangkap lagi dan divonis 5 tahun penjara, bebas kemudian tertangkap lagi ini,” urai Wakapolresta

Baca juga:  Tersangka Pembunuh Bayi Kandung Brigadir AK, Jalani Sidang Kode Etik

Selanjutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. (jay/udi).

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya