28.2 C
Semarang
Minggu, 18 Mei 2025

Gelapkan Angsuran Dicokok Polisi

JATENGPOS.CO.ID, BANYUMAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (14/7) menahan seorang karyawan sebuah koperasi simpan pinjam yang menggelapkan uang angsuran nasabah.

“Pelaku yang berinisial SA (26), warga Patikraja, Kabupaten Banyumas, berhasil kami amankan pada hari Selasa (13/7) dan saat ini telah kami tahan,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar M. Firman L. Hakim didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Berry di Purwokerto, Banyumas.

Ia mengatakan bahwa SA merupakan karyawan Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) SAS, Kecamatan Sumbang, Banyumas, yang bertugas menarik uang angsuran dan mencari calon nasabah baru.

Menurutnya, penangkapan tersebut atas dasar laporan rekan kerjanya, Aan (26), karena pelaku diketahui tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah ke kantor.

“Pelaku tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah ke kantor mulai November 2020 hingga Februari 2021,” Ungkapnya.

Selanjutnya, Kasatreskrim Komisaris Berry mengatakan uang angsuran dari nasabah yang seharusnya disetorkan ke kantor itu justru digunakan oleh pelaku untuk kepentingan sendiri.

Selain itu, masih katanya, pelaku juga membuat data pinjaman palsu dengan menggunakan identitas nasabah yang pernah meminjam dan uangnya digunakan untuk kepentingan sendiri tanpa seizin dan sepengetahuan nasabah.

“Perbuatan pelaku diketahui saat dilakukan audit dan pengecekan ke nasabah oleh staf Koperasi SAS. Dengan adanya kejadian tersebut, Koperasi SAS mengalami kerugian uang sejumlah Rp21.153.000, 00, sehingga pelaku dilaporkan ke Polresta Banyumas,” katanya.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, Pelaku menggunakan uang setoran nasabah itu untuk berfoya-foya.

Pihaknya juga telah meminta keterangan sejumlah saksi di antaranya dua orang dari manajemen Kospin SAS dan dua orang nasabah.

“Pelaku kami tahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu bundel pembukuan Kospin SAS, satu bundel berkas berkas kartu promise (janji) nasabah fiktif atas nama Sukimah dan kawan-kawan, satu bundel berkas kartu promise nasabah strip (setoran nasabah tidak masuk ke kantor) atas nama Sukimah dan kawan-kawan, serta satu buah jaket warna biru dongker,” katanya.

Terkait dengan perbuatan tersebut, Pelaku bakal dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.(ant/rew)



Popular

LAINNYA

Terkini