JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Visnu Hadi Prihananto SH selaku kuasa hukum tersangka arisan on line bodong Reza Agata Putri Nugraheni (24) alias Maryuni Kempling meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus arisan fiktif tersebut.
“ Menurut keterangan klien kami ( Reza) kasus arisan yang dilakukan klien kami ini adalah fiktif dan diduga melibatkan 60 orang admin/reseller ( agen/pengepul) dan ini sebagai sebuah persekongkolan yang melibatkan admin dan klien kami mba Reza,” jelas Visnu saat dikonfirmasi, kemarin.
Dengan adanya fakta tersebut, Visnu meminta kepada penyidik dari Polres Salatiga untuk benar-benar mengungkap kasus ini secara tuntas dan terang benderang.” Sehingga nantinya bisa digali informasi dan dari data yang ada, tentang dugaan keterlibatan dari 60 orang (reseller) ini dan harus disikapi,” katanya.
Dari admin-admin yang ada tersebut, saat ini masih bebas, karena bagaimanapun mereka juga harus bertanggungjawab dan diduga juga sudah menikmati keuntungan.
“ Dari pernytaan klien kami, ini adalah arisan fiktif dengan melibatkan 60 orang, dan harus diungkap tuntas. Karena mereka juga turut serta atau bersama-sama melakukan arisan fiktif,” imbuhnya.
Visnu juga meminta agar rekening para admin/reseller itu juga ditelusuri, dan bisa diketahui berapa uang yang sudah ditranfer dari para member ke admin dan berapa yang sudah disetorkan ke Reza Agata Putri Nugraheni.
” Berapa uang yang sudah dipakai untuk kepentingan pribadi dan sebagainya,” imbuhnya.
Dijelaskan Visnu yang dirugikan dalam arisan fiktif ini adalah buyer atau peserta arisan, karena secara materiil uang itu milik member.
” Member inilah yang benar-benar secara materiil dirugikan, kalau admin dan klien kami itu uang dari member, ada yang mengatakan sebagian uang dari admin, Reza pun awalnya uangnya sendiri sekitar Rp 300 juta untuk arisan ini,” imbuhnya.
Visnu mengatakan bahwa Reza merupakan owner ( pemilik utama) dari arisan fiktif ini, tidak ada bandar atau bos di atasnya dan yang dirugikan dalam hal ini adalah member.
“ Admin tidak dirugikan, jadi satu dengan Reza turut serta bersama-sama dalam arisan fiktif ini,” jelasnya.
Visnu menegaskan bahwa para admin harus bertanggungjawab juga karena ini merupakan persekongkolan dan semua admin harus bertanggungjawab secara hukum.
” Polisi juga harus proposional untuk mengusut tuntas kasus ini, karena Reza dengan 60 orang itu melakukan arisan fiktif. Admin mengumpulkan uang dari member sehingga turut serta ( terlibat). Uang dari member tapi beralibi sebagian uang admin, ini arisan fiktif dan persekongkolan,” tandasnya.
Visnu juga meminta kepada aparat kepolisian untuk mengejar suami siri dari Reza yang berinisial Bn yang diduga sebagai otak arisan bodong ini.
” Karena dia yang mengelola uangnya dan kini Bn sudah kabur dan diduga membawa uang yang dihimpun dari para member,” katanya.
Polres Salatiga meringkus satu orang tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan modus arisan online fiktif dengan kerugian miliaran rupiah. Tersangka Reza Agata Putri Nugraheni (24) alias Maryuni Kempling warga Perum Kota Baru No 124 RT 03 RW 13 Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka dijebloskan ke tahanan.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial Fi (48) warga Kalibening, Tingkir, Salatiga yang menjadi korban arisan online fiktif dengan kerugian mencapai Rp71,3 juta.
” Laporan kami tindak lanjuti dengan meminta keterangan saksi-saksi dan juga mengumpulkan barang bukti. RA yang awalnya kami mintai keterangan sebagai saksi, kemudian ditingkatkan ke penyidikan dan kami tetapkan menjadi tersangka,” ujar Kapolres AKBP Indra Mardiana saat gelar perkara di Mapolres Salatiga, Jumat (24/9).
Adapun jumlah korban dari tersangka Reza untuk saat ini ada 9 orang. Sedangkan nilai kerugian yang diderita sejumlah korban mencapai Rp4,7 miliar.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP,” jelasnya.(deb)