26.6 C
Semarang
Selasa, 8 Juli 2025

Pelatih Voley Garap Belasan Anak Didiknya

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – Seorang lelaki pelatih Voley Ball nekat menggarap anak didiknya sendiri hingga hamil. Pelaku diketahui bernama Lulut Kusmiyanto (39) warga Dukuh Jawong Desa Kembangarum RT 06 RW 03 Kecamatan Mranggen Demak. Adapun korban adalah anak didiknya sendiri atau bernaung dalam club Voley Ball miliknya berinisial AN (14) warga Karangawen Demak. Dari pengakuan pelaku kejadian pada bulan January 2021 tersebut ternyata bukan hanya dilakukan terhadap AN. Pelaku ternyata juga memangsa 12 anak didiknya yang lain yang masih duduk di bangku SMP dan SMA.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, kejadian berawal saat AN disuruh pelaku untuk datang ke rumahnya pada Januari 2021 sekitar pukul 13.00. Namun sesampainya di rumah pelaku, korban malah disuruh untuk melayani nafsunya. Meski sempat menolak korban akhirnya tidak mampu menolak ajakan pelaku karena pelaku terus memaksa korban dengan mempreteli pakaiannya satu persatu.

Baca juga:  Rektor UP Nonaktif Melawan, Korban Dugaan Pelecehan Waswas

Usai kejadian tersebut, pelaku yang merasa keenakan kemudian meminta jatah kepada korban agar bersedia melayaninya tiga kali dalam seminggu. Namun permintaan pelaku tersebut sering ditolak korban dengan berbagai macam alasan. Meski demikian, tidak kurang sudah lima kali mereka berhubungan suami istri di rumah pelaku.

Akibat sering berhubungan seks tanpa pengaman, korban akhirnya hamil. Saat hal tersebut diketahui pelaku, korban disuruh untuk menggugurkannya dan diancam agar tidak melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Namun orang tua korban yang akhirnya mengetahui perbuatan pelaku melaporkan kejadian tersebut ke petugas Reskrim Polres Demak.

“Petugas kami langsung Menindaklanjuti laporan tersebut dengan memburu pelaku ke rumahnya di Kembangarum Mranggen. Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan,” jelas Kapolres.

Baca juga:  Mardani Maming Bisa Saja Dijerat TPPU Usai Divonis 10 Tahun, Pakar Sebut Hal yang Lumrah

Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku tidak hanya meniduri korban semata, namun juga 12 temannya yang lain dalam club yang sama.

” Korbannya tidak hanya seorang namun 13 orang termasuk korban, mereka semua adalah anak didik korban di club volley asuhannya,” ujar Kapolres.

Selanjutnya pelaku dikenakan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (adi/sgt)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya

Dinamo Genset Milik BBWS Bengawan Solo DiMaling

Istri Ferdy Sambo Resmi Ditahan

Curi 11 Besi Penutup Selokan, Dua Tersangka...