JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah menggelar Konferensi Pers hasil Operasi Sikat Jaran Candi Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng selama kurun waktu 20 hari sejak tanggal 11-31 Oktober 2021. Beberapa tersangka diamankan dengan beberapa barang bukti mulai beberapa unit sepeda motor hingga mobil mewah serta alat bukti kejahatan.
Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Waka Polda Jateng, Karo Ops Polda Jateng, Dirreskrimum Polda Jateng, Kabid Humas Polda Jateng dan PJU Polda Jateng yang diikuti secara daring oleh Jajaran Polres. Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan barang bukti seperti sepeda motor dan mobil kepada para pemilik sah.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan bahwa Ops Jaran Candi 2021 yang digelar selama 20 hari yang mencakup Pasal 362, 363, 365 dan 480 KUHP. Mendapatkan hasil sebanyak 325 (tiga ratus dua puluh lima) orang tersangka, yang terdiri dari 318 orang (Laki-laki), 6 Orang (Perempuan), 1 Orang (Anak) termasuk kasus yang cukup unik dimana ada pasangan suami istri yang ditangkap Satgas Polres Pati dan Bapak anak yang ditangkap Satgas Polda Jateng.
“Ops Sikat Jaran Candi 2021 berhasil mengungkap 110 TO (tercapai 100%) dan berhasil mengungkap perkara non-TO sebanyak 162 perkara (melebihi dari target yang telah ditentukan yakni 150%),” ungkap Kapolda.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni SPM R2 sebanyak 287 (dua ratus delapan puluh tujuh) unit berbagai merk dan jenis, R4 sebanyak 14 (empat belas) unit berbagai merk dan jenis termasuk dua mobil mewah, R6 sebanyak 3 (tiga) unit truk box, Laptop sebanyak 21 (dua puluh satu) unit, Handphone sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) unit berbagai merk, Perhiasan emas 763 (tujuh ratus enam puluh tiga) gram.
“Ops Jaran Candi menggunakan anggaran DIPA sebesar Rp 2.890.000.000. Berdasarkan perhitungan jika barang-barang bukti di atas dikonversi ke rupiah senilai Rp
8.050.000.000 artinya nilai barang-barang korban yang dapat yang diselamatkan,” imbuhnya.
Salah satu korban tindak pidana pencurian, Feri H warga Sukoharjo yang mobil Jeep Rubicon miliknya berhasil ditemukan Polda Jateng mengungkapkan bahwa ia sangat berterima kasih kepada Kapolda Jateng khususnya Ditreskrimum Polda Jateng yang berhasil mengungkap kasus pencurian mobilnya dalam kurun waktu singkat. Ia mengaku jika dikonversikan saat ini nilai mobil mencapai Rp700 juta hingga Rp800 Juta.
“Terima kasih Kapolda Jateng dan Dirreskrimum Polda Jateng dalam waktu lima hari mobil saya dapat ditemukan bahkan proses pengembaliannya juga cukup cepat dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” ungkapnya.(akh/sgt)