27.5 C
Semarang
Sabtu, 16 Agustus 2025

Main Rampas, Jonathan Polisikan Perusahaan Leasing

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Kasus perampasan mobil oleh debt collector masih terjadi di Kota Semarang.

Hal tersebut dialami oleh Jonathan warga Kota Semarang. Jonathan menjelaskan, kejadian perampasan mobil terjadi pada bulan Juli 2021.

“Mobil itu milik kerabat saya atas nama Pak Wahyu, saat itu saya meminjam mobil itu. Namun tiba-tiba saat sampai di Jalan Dewi Sartika Semarang ada yang mencegat mobil yang saya kendarai,” katanya, Jumat 5 November 2021.

Kemudian lanjut Wahyu, dirinya dipaksa berhenti oleh seseorang dan juga dipaksa untuk ikut dengan para debt collector tersebut ke kantor leasing, dengan alasan ada tunggakan cicilan atau angsuran.

“Saya dipaksa untuk ikut, rasanya seperti diculik. Mereka yang mengemudikan mobil ke kantor leasing,” ungkapnya.

Baca juga:  Pelaku Pembunuhan Perempuan di Hotel, Mengaku Tak Puas Dengan Pelayanan Korban

Sesampainya di kantor leasing, Jonathan kembali dipaksa untuk menandatangani surat penarikan.

“Sesampainya di kantor leasing itu, ada salah satu orang yang menghampiri dan saya dipaksa untuk menandatangani surat penarikan,” tambahnya.

Atas kejadian tidak, Jonathan pun melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang.

Laporan dugaan tindak pidana perampasan/pencurian sebuah mobil oleh debt collector leasing diajukan Jonatan, warga Batursari, Mranggen, Demak, didampingi kuasa hukumnya, Dio Hermansyah Bakri, ke Polrestabes pada 2 Agustus 2021 yang lalu.

“Karena adanya ancaman dan pemaksaan, kami pun melaporkan kejadian perampasan unit mobil itu ke Polrestabes Semarang,” ungkap Jonathan.

Laporan perampasan mobil oleh debt collector itu saat ini ditangani Polrestabes Semarang. Kuasa hukum Jonatan, Deo Hermansyah Bakri meminta pihak kepolisian untuk menyelesaikan perkara yang dialami kliennya tersebut.

“Apa yang dilakukan oleh debt collector dengan menarik paksa unit mobil itu merupakan tindak pidana. Karena itu kami meminta pihak kepolisian mengusut perkara itu,” katanya.

Baca juga:  Perempuan Pelaku Pencurian di Amankan Polisi, Gasak Perhiasan Emas 80 gram

Ia menambahkan, beberapa saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk Jonatan selaku pelapor. Ia berharap, polisi segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

“Seharusnya polisi sudah cukup bukti untuk meningkatkan status perkara menjadi penyidikan. Kami berharap perkara ini segera bisa diselesaikan,” harapnya.

Pihaknya bersama klien juga akan mengadukan persoalan tersebut ke Kapolri dan ke Komnas HAM.

“Apalagi pernyataan Presiden Jokowi bahwa di saat pandemi, perusahaan leasing atau debt collector dilarang menarik mobil secara paksa,” tandasnya. (sgt)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya