29.1 C
Semarang
Senin, 11 Agustus 2025

Mayat Balita Ditemukan Penuh Darah

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – Penemuan sesosok mayat anak yang masih balita atau dibawah umur lima tahun, kemarin mengejutkan warga Desa Sidoharjo Kecamatan Guntur Kabupatèn Demak. Pasalnya mayat balita ini ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan, karena penuh luka robek di beberapa bagian tubuhnya terutama leher korban. Dugaan kuat balita berusia sekitar 2 tahun tersebut merupakan korban pembunuhan.

Kasubag Humas Polres Demak Iptu Guyub Kartono membenarkan adanya dugaan pembunuhan terhadap balita tersebut. Saat ini petugas sudah berhasil menangkap dua pelaku dan tengah melakukan proses penyelidikan. Sedangkan seorang lagi masih dalam pengejaran.

“Kami sudah mengamankan pelakunya dan sedang dalam kami selidiki,” kata Guyub.

Dari keterangan Kasubag Humas, korban berisnial RD putra dari pasangan TI (30) dan FE (42) warga jalan Taungkumar gang Senyur 4 Desa Lokbahu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Kalimantan Timur.

Baca juga:  Semua Tempat Tidak Akan Luput Dari Ops Yustisi

Selain mengamankan kedua pelaku, berinisial CA (24) dan RR (24) warga Dukuh Kongsi Desa Purworejo Kecamatan Bonang Demak, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti.

Diantaranya adalah satu buah bantal warna biru,satu buah sarung kotak kotak warna coklat,satu batang kayu balok berukuran panjang 60 cm,satu unit mobil Avanza warna silver nomor polisi H 1604 PE,sebuah pisau,satu buah kaos lengan pendek dan celana pendek warna biru serta satu buah jaket warna abu-abu.

Adapun kronologis kejadian bermula saat terjadi pertengkaran antara S (DPO) dengan FE pada malam kemarin sekitar pukul 20.00. Pertengkaran ini berujung dengan pemukulan terhadap FE oleh S dan teman-temannya menggunakan balok kayu. Setelah itu ketiganya membawa pergi RD menggunakan mobil avanza dan diduga membunuh RD saat dalam perjalanan dan membuang jasadnya di Sidoharjo Guntur.

Baca juga:  KPP Pratama Kudus Blokir 19 Rekening Tabungan Wajib Pajak yang Menunggak Pajak

Mendapat laporan ini, Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna bersama Tim Resmob langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku.

“Pelaku diancam pasal 340 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) KUHP atau pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Guyub. (adi/sgt)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya