JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Sebanyak 20 sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai standar atau lebih dikenal dengan knalpot brong kemarin terjaring razia petugas Satlantas Polres Demak kemarin sore.
Kasatlantas AKP Fandy Setiawan SH SIK dalam keterangan persnya mengatakan pihaknya mendapat banyak laporan terkait masalah knalpot dengan suara bising yang sering melintas di Alun-alun sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya dan peziarah yang datang.
“Razia ini dalam rangka menertibkan knalpot yang tidak sesuai standar di seputar Alun-alun Demak dan sekitarnya.
Bagi para penjual juga sudah kami sosialisasi mengenai masalah knalpot yang membuat bising dan digunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
“Kami akan tindak tegas knalpot brong di Alun-alun dan mengganggu para peziarah dari luar Demak,” imbuh Kasatlantas.
Selanjutnya para pelanggar ini dikenakan pasal 285 ayat 1 UULLAJ dengan sanksi kurungan 1 bulan atau denda 250 ribu.
Selanjutnya Kasatlantas menyampaikan kepada para pemilik kendaraan agar bisa mengganti knalpot saat itu juga atau jika tidak akan diamankan di kantor polres demak. (adi/sgt)