28.6 C
Semarang
Minggu, 6 Juli 2025

Juru Masak Pelaku Pembunuhan Ditangkap

JATENGPOS.CO.ID,  SALATIGA – Pelaku pembunuhan terhadap korban Taufiq Restu Aji (21) warga Kenteng RT 03 RW 05 Kelurahan Tegalrejo ditangkap Satreskrim Polres Salatiga.

Pelaku bernama Mahesa Gus Anang Arifin ( 21) warga Dusun Celengan RT 02 RW 02, Desa Lopat,Kecamatan Tuntang ditangkap di rumahnya beberapa jam setelah kejadian. Sedangkan motif pembunuhan diduga pelaku yang merupakan juru masak itu emosi setelah adik iparnya hamil dan menuntut korban untuk bertanggungjawab.

Keterangan yang dihimpun Jateng Pos dari gelar perkara di Mapolres Salatiga, Senin (24/1) menyebutkan, kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian ini bermula dari cek-cok antara Taufiq dengan bekas pacar korban Ika, seorang pemandu karaoke. Saat itu Ika mengaku hamil dua bulan dan meminta pertanggungjawabannya. Taufiq yang saat itu bersama pacarnya berinisial Ir, mengelaknya.

Dari perselisihan cinta segitiga itu, Ika kemudian meminta pertolongan kakak iparnya yaitu Mahesa Gus Ananng Arifin melalui pesan Whatshap. Tak lama kemudian Mahesa ditemani adik kandungnya dan istrinya langsung datang ke lokasi yaitu di Jalan Ki Penjawi.

Baca juga:  Polres Demak Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan

Setelah sempat cek-cok, tiba-tiba Mahesa yang bekerja sebagai juru masak itu langsung mengambil pisau yang disimpan di tas slempangnya. Sekali hunus dan dihujamkan ke tubuh korban mengenai dada sebelah kiri. Korban langsung tersungkur bersimbah darah.
Mengetahui korbannya tidak berdaya, Mahesa ditemani istri dan adik kandungnya langsung kabur meninggalkan lokasi. Sedangkan korban ditolong oleh pacarnya Ir dan seorang temannya untuk dilarikan ke RSU Salatiga.

Meski sempat dirawat intensif, namun nyawa korban tidak tertolong. Korban menghembuskan nafas terakhir, Jumat (21/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas yang mendapat laporan kasus pembunuhan ini langsung meluncur ke TKP. Sekitar empat jam kemudian pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.

Ia diamankan petugas bersama barang bukti sebilah pisau, satu buah tas slempang, satu buah jaket jamper, sepeda motor Mio J, dua handphone, satu potong celana panjang hitam dan sebuah kalung liontin.

Baca juga:  780 Karyawan Terdampak Kebakaran Pabrik Mainan PT Master Kidz Indonesia di KIK Kendal

Menurut pengakuan Mahesa, ia melakukan penusukan karena emosi dan secara spontan setelah adik iparnya wadul terkait permasalahan dengan korban. Terkait dengan pisau yang dibawanya, Mahesa mengaku bahwa ia setiap harinya membawa pisau karena berprofesi sebagai juru masak Mi Surabaya di daerah Tegalrejo, Salatiga.

” Saya dikabari adik ipar ( Ika) untuk ke lokasi ( Jalan Ki Penjawi), tapi sebelumnya ia sudah menceritakan terkait hubungannya dengan korban.Untuk pisau memang saya selalu bawa di tas saya,” akunya. Ia mengira korban tidak meninggal, ia tahu korban meninggal setelah dikabari temannya.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, dalam waktu empat jam pelaku penusukkan yang mengakibatkan korban meninggal berhasil diringkus petugas saat bersembunyi di rumahnya.

Dikatakan Kapolres, tersangka dijerat pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Saat ini masih ditahan di Rutan Polres Salatiga guna penyidikan lebih lanjut, “ ujar AKBP Indra Mardiana, S.H, S.I.K, M.Si. (deb)

TERKINI

Pelajaran Duet Luthfi-Yasin

Rekomendasi

Lainnya