JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Satnarkoba Polres Salatiga meringkus delapan orang pemakai dan pengedar narkoba dalam operasi Bersinar Candi 2022. Dua dari delapan tersangka tersebut adalah residivis kasus yang sama.
Dari gelar perkara Polres Salatiga, Selasa (8/3) kemarin, ke-8 tersangka tersebut berinisial Heng (44) warga Kalicacing, Sidomukti, Salatiga, Ran (26) warga Kutowinangun Kidul, Tingkir, Salatiga, Ek (25) warga Karangbalong, Bener, Tengaran, Kabupaten Semarang; Dw (39) warga Kutowinangun Lor, Tingkir, Salatiga.
Kemudian, Ed (38) warga Kalipanggang, Candirejo, Tuntang, Kabupaten Semarang, Jeh (25) warga Karangmalang, Mangunrejo, Kalijajar, Kabupaten Wonosobo, Ped (43) warga Ledok, Argomulyo, Salatiga dan Ek (26) warga Kutowinangun Lor, Tingkir, Salatiga dan Ron ( 25) warga Argomas Timur, Argomulyo, Salatiga.
Dari para tersangka , petugas mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sabu, ganja, sepeda motor, handphone dan lainnya. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Salatiga untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana didampingi Kasatnarkoba Iptu Wikan Sri Kadiyono menjelaskan, selama operasi Bersinar Candi 2022 yang digelar dari tanggal 9 Februari hingga 28 Februari, Satnarkoba Polres Salatiga berhasil menangkap delapan tersangka pamakai dan pengedar.
” Dari beberapa kasus yang kami ungkap ini, salah satunya ada jaringan dari dalam Lapas. Ini masih kita kembangkan,” kata Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana saat konferensi pers hasil Operasi Bersinar Candi 2022 di Mapolres setempat, Selasa (8/3).
Kapolres menambahkan, dari sejumlah tersangka yang berhasil ditangkap, dua diantaranya merupakan residivis. Bahkan salah satunya, telah empat kali melakukan tindak pidana tersebut.
“Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Kapolres menyatakan, Polres Salatiga berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Salatiga.
” Kami juga mengimbau kepada warga Salatiga untuk ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. Laporkan kepada petugas, bila ada hal-hal yang mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.
Menurut pengakuan Ron, ia sudah empat kali ini ditangkap dalam kasus narkoba. Ia ditangkap saat berada di kos-kosan di Jalan Bengawan, Kutowinangun Kidul bersama seorang cewek yaitu Jeh yang juga residivis dalam kasus yang sama.
“ Saya sudah empat kali ini ditangkap, yang pertama menjalani rehabilitasi sebulan, kedua dan ketiga masuk penjara dan ke empat ini,” akunya.
Demikian halnya dengan pasangannya Jeh juga seorang residivis kasus yang sama. Bahkan ia dihukum lima tahun penjara dalam kepemilikan ganja dan baru keluar penjara di akhir tahun 2021 lalu.
“ Ini saya ditangkap lagi,” kata Jeh perempuan berkulit kuning ini dengan wajah tenang. (deb)