32.2 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Pelaku Pencabulan Anak Tiri dituntut 16 tahun Penjara dan Denda 1 Miliar Rupiah

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sidang kasus pencabulan kepada anak di bawah umur yang dilakukan seorang ayah (RD) kepada anak tirinya kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang Kamis (16/6). Agenda Sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pelaku RD berupa hukuman 16 penjara dan denda 1 miliar rupiah.

Menurut Humas PN Semarang Kukuh Subiyakto Dalam persidangan itu, JPU menilai dakwaan primer pasal 76e jo pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak tidak terbukti. Yang terbukti adalah dakwaan subsider pasal 76e jo pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Dakwaan subsider yang dimaksud adalah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa atau melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kata kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidikan.

Baca juga:  Kasus Korupsi DP4 Di Ungkap Polda Jateng ,1 Tersangka JA Masih Buron

“Sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya, dakwaan subsider yang dinilai terbukti. Sehingga JPU mengajukan tuntutan pidana berupa hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar dan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Kukuh yang juga anggota majelis hakim persidangan perkara ini.

“Kami memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pledoi atau pembelaan pada Selasa, 21 Juni 2022,” tambah Kukuh.

Sementara Penasehat hukum ibu korban, Jogi Panggabean menilai bahwa tuntutan JPU setimpal dengan perbuatan terdakwa RD. Pihaknya berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan yang maksimal seperti yang diharapkan oleh kliennya “Saya rasa itu pantas, sudah maksimal, ditambah pemberatan hukuman sepertiga dari hukuman, karena sebagai ayah tiri,” katanya. (prast.wd/biz/sgt)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya