JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Jajaran Sat Narkoba Polres Salatiga berhasil meringkus tujuh orang pemakai dan pengedar barang terlarang Narkoba di beberapa lokasi berbeda, belum lama ini.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, S.H, S.I.K, M.Si. saat gelar menjelaskan, dari para tersangka tersebut petugas mengamankan barang bukti 185 butir pil Yarindu, Ganja seberat 10,86 gram, Sabu seberat 18,24 gram.
Penangkapan terhadap para tersangka tersebut berkat kerja keras jajaran Satnarkoba Salatiga dalam menyelidiki peredaran narkoba di wilayah Salatiga. Juga dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas.
“ Untuk itu bagi masyarakat yang melihat hal yang mencurigakan di lingkungannya jangan segan-segan melapor ke polisi,” kata Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana didampingi Kasi Humas IPTU Henri Widyoriani.
Dikatakan Kapolres, pihaknya masih mengembangkan kasus dari para tersangka ini untuk mengetahui pemasok obar-obatan terlarang tersebu.
“ Akan kita kejar dan jika perlu sampai ke produsen walaupun sampai di luar wilayah Kota Salatiga, “ tandas Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Salatiga untuk menghindari obat-obatan terlarang, karena selain dapat merusak diri sendiri jika sudah kecanduan akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkanya.” Seperti nekat mencuri, merampok akan dilakukan jika sudah terjepit, “ katanya.
Dikatakan Kapolres, para pemakai yang menjadi tersangka dijerat pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sedangkan untuk pengedar dijerat pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (deb)