spot_img
30.1 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Terpidana Kasus YIC Sudirman Ambarawa Dieksekusi ke Rutan Salatiga

JATENGPOS.CO.ID, AMBARAWA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa Kabupaten Semarang mengeksekusi Siti Farida terpidana kasus sengketa Yayasan Islamic Center (YIC) Sudirman Ambarawa, kemarin.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Dalam perkara ini, sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Ungaran memvonis hukuman 1 tahun percobaan dan membayar denda sebesar Rp 2.000,- terhadap Siti Farida yang yang juga seorang pembina di salah satu universitas swasta di Ungaran.

Tidak sepakat dengan putusan Majelis Hakim, Kejari Ambarawa mengajukan kasasi ke MA hasilnya dikabulkan.

Imam Supriyono dari LBH ICI selaku kuasa hukum pelapor kepada wartawan mengatakan, ia mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan kasus ini, sehingga bisa terungkap dan pelaku dinyatakan bersalah.

Baca juga:  17,5 Ton Minyak Goreng Ditimbun di Pasar Weleri Kendal

“Saya melihat putusan kasasi oleh MA ini sangat tepat dan memperbaiki putusan sebelumnya yakni putusan PN Kabupaten Semarang dan PT Semarang,” kata Imam didampingi Nurrun Jamaludin dan Shodiq, Wakil Direktur LBH ICI, kemarin malam.

Imam mengungkapkan, meskipun putusan itu tidak memberatkan terhadap Siti Farida akan tetapi mengubah hukuman dan hukuman dijalani di rumah tahanan negara.

“Saya kira ini bentuk keadilan agar tindak pidana serupa tidak terulang dan pelaku tidak lagi berbuat arogan untuk mengakui Yayasan beserta aset sebagai milik pribadi, akan tetapi milik bersama dari seluruh komponen para pendiri Yayasan untuk kemaslahatan umat yang turut ikut aktif mencerdaskan kehidupan berbangsa,” tandasnya.

Baca juga:  Komplotan Pencuri Thermostat dan Rollbond Evaporator Diringkus

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Salatiga Andri Lesmano melalui Humas Nuryadi saat membenarkan Kejari Ambawara telah menyerahkan Siti Farida ke rutan Salatiga.

“Benar, sudah diserahkan. Sudah eksekusi oleh Jaksa. Kebetulan yang menerima pas saya,” kata Nuryadi kepada wartawan.

Diketahui, Siti Farida diadukan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait perubahan akta Notaris Yayasan Islamic Centre (YIC) Sudirman Ambarawa. (ist/muz)

spot_img

TERKINI