28.5 C
Semarang
Senin, 11 Agustus 2025

Kejaksaan Musnahkan Pil Setan 2.058 Butir

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen memusnahkan ribuan pil setan barang bukti narkoba, Kamis (10/11). Diantaranya Triexpinedyl 1879 butir, Tramadol 50 butir, Atarax 4 butir, Alprazolam 66 butir, Calmet 20 butir, Merlopam 5 butir, Sanriklona 32 butir.

Kemudian Sabu seberat 5,2 gram. Selain itu dimusnahkan juga seperti parang maupun BB dari 4 perkara tindak pidana seperti 3 pencurian dan 1 penggelapan.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana yang ditangani Kejari Sragen selama semester kedua. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Sragen.

Hadir Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Ketua Dewan Suparno, Kapolres AKBP Piter Yanottama, Dandim 0725 Sragen Letkol Inf. Yoga

Baca juga:  Upacara HUT Bhayangkara ke-79, Momentum Pengabdian dan Pelayanan Publik Berkualitas

Kajari Sragen Ery Syarifah menjelaskan, pemusnahan BB tersebut dalam kasus yang terhitung bulan Juli-Oktober 2022. meliputi Tindakan pidana narkoba  UU No 35/2009 berupa sabu. Lantas Tindak pidana UU kesehatan dan tindak kejahatan UU Psikotropika No 5/1997.

“Pemusnahan barang bukti itu juga bagian dari eksekusi putusan majelis hakim sehingga dihadirkan pula pihak PN Sragen,”papar Ery.(ars)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya