spot_img
27.5 C
Semarang
Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Kasus Penembakan Istri TNI Telah Memasuki pelimpahan Tahap 2 Di Kejari

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tim Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Semarang melakukan pelimpahan tahap 2 atas kasus penembakan istri anggota TNI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jumat (18/11).

Sebanyak 5 tersangka dan barang buktinya diserahkan ke jaksa di Kantor Kejari Semarang. Kelima tersangka yang diserahkan ke jaksa yakni, Sugiyono alias Babi (41) eksekutor penembakan, dia warga Kab. Demak, Agus Santoso (43) warga Kab. Magetan sehari-hari berprofesi sopir, Ponco Aji Nugraha (26) warga Tlogosari Kota Semarang sehari-hari berprofesi sebagai ojek online, Supriyono (44) warga Genuk Kota Semarang.

Tersangka lainya adalah Dwi Sulistyo (37), pedagang, warga Kabupaten Sragen. Ia, adalah orang yang menyediakan senjata api jenis pistol beserta pelurunya yang dijual Dwi ke Sugiyono.

Berbagai barang bukti yang dilimpahkan ke kejaksaan itu mulai dari pakaian dalam korban dengan noda bercak darah, aneka sepeda motor yang digunakan saat eksekusi hingga sebuah mobil Toyota Calya. Mobil itu, adalah mobil rental yang digunakan para tersangka mengambil uang bayaran orderan penembakan itu.

Baca juga:  Kisah Saldo ATM Rp 300 Berujung Sejoli Saling Lapor

Korban penembakan, bernama Rina Wulandari (34) adalah istri Kopda Muslimin, anggota Batalyon Arhanud Kodam IV/Diponegoro. Kopda Muslimin sendiri adalah otak di balik penembakan istrinya sendiri yang ditemukan tewas di rumahnya di Kab. Kendal, Jawa Tengah pada Kamis (28/7/2022) lalu.

Insiden penembakan terjadi pada Selasa (18/7/2022) sekira pukul 12.00 WIB di depan rumah korban di Jalan Cemara 3, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Korban sempat 2 kali ditembak di bagian perut sebelum para tersangka ini kabur. Mereka mendapatkan bayaran Rp120juta dari Kopda Muslimin.

Sementara di depan jaksa di Kejari Semarang itu, tersangka Sugiyono itu mengaku mendapatkan order pembunuhan itu dari Kopda Muslimin.

“Diminta tembak di kepala. Pistolnya saya dapat dari Dwi (tersangka Dwi Sulistyo),” kata Sugiyono yang terlihat membawa kruk atau alat bantu jalan karena kakinya ditembak.

Baca juga:  Upaya Jahat! Pilih Capim KPK Terafiliasi Jaksa-Polisi

Dari pengakuan tersebut, di benarkan oleh tersangka Dwi.

“Saya serahkan (jual) tiga hari sebelum kejadian penembakan itu,” ungkap Dwi satu-satunya tersangka pada insiden itu yang bukan residivis.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang M. Rizki Pratama, menyebut berkas dari penyidik Reskrim Polrestabes Semarang sudah dinyatakan lengkap (P21).

“Sekarang dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap 2). Kami sekarang akan susun dakwaan untuk selanjutnya disidang (dikirim ke pengadilan berkas dakwaan),” kata Rizki di Kejari Semarang.

Para tersangka tersebut, juga telah dipindahkan tahanannya, dari Polrestabes Semarang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. (ucl)

spot_img

TERKINI