spot_img
30.1 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Terjerat Kasus Jual Beli Saham, Salah Satu Pengacara Peradi Surakarta Dilaporkan Polisi Dugaan Pemerasan

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Salah satu pengacara anggota Peradi Surakarta H. Zaenal Mustofa, dilaporkan ke Polres Sukoharjo, atas dugaan penipuan dan pemerasan dalam kasus jual beli saham.

Laporan polisi tersebut dengan nomor nomor STTA/132//2023/RESKRIM, dilakukan oleh Fadia, warga Karanganyar, didampingi kuasa hukumnya Asri Purwanti, pada 9 Februari 2023.

“Kami melaporkan Zaenal atas dugaan pemerasan dan penipuan pada klien kami. Kasus ini aneh dan unik, karena jelas diketahui klien kami Fadia dan Zaenal bernaung dalam satu perusahaan PT MULIA,” kata Asri yang juga Ketua DPD Kongres Advokad Indonesia (KAI) Jateng, pada awak media, Jumat (10/2/2023).

Dijelaskan Asri, kasus bermula saat Zaenal yang juga direktur di PT MULIA, minta pengembalian saham Rp 100 juta. Padahal uang saham yang disetor ke perusahaan sebagai pemegang saham hanya Rp 2,5 juta.

Zaenal memberikan somasi sebanyak tiga kali dengan ancaman akan membawa kasus tersebut secara hukum. Juga ada komunikasi melalui telepon selular yang direkam, bernada ancaman yang akan menggulung PT MULIA.

Baca juga:  Ini Alasan Aksi Truk Soloraya Tuntut Keadilan

“Awalnya klien kami yang awam hukum takut dan memberikan uang Rp 30 juta tapi bukannya diam malah mengajukan ancaman lagi minta pengembalian saham dari pemegang saham lain dengan ancaman. Dimana Zaenal sebagai kuasa hukum mereka. Maka kami laporkan balik dengan laporan penipuan dan pemerasan,” ungkap Asri.

Asri memiliki sejumlah bukti berupa akta pendirian PT yang berisi nilai saham yang tidak sesuai antara nominal dan uang yang disetor, juga bukti kuitansi 30 juta termasuk bukti percakapan melalui sambungan telepon.

Mengenai laporan Zaenal di Polres Sukoharjo sebelumnya yang menuding pencemaran nama baik yang dituding dilakukan Asri Purwanti, Asri mengatakan akan menghadapi ancaman Zaenal dengan laporan polisi dengan penguatan bukti bukti yang kuat.

“Kalau ingin cari uang dan terkenal harus dengan elegan dong, laporan yang dibuat Zaenal mengada ada. Ia mempertaruhkan nama baiknya yang katanya pengacara. Harusnya dia paham sebagai pengacara yang menjunjung tinggi harkat dan martabat lawyer,” imbuh Asri.

Baca juga:  Bupati Semarang Apresiasi Bantuan Percepatan Vaksinasi

Pada kesempatan yang sama Fadia membenarkan pihaknya melaporkan kasus internal dalam tubuh perusahaan namun karena pihaknya merasa terancam terpaksa harus meminta bantuan pengacara.

“Awalnya ingin diselesaikan secara baik baik, karena om Zaenal temannya ayah saya, tapi karena saya merasa tidak nyaman dan saya minta nasehat hukum dari Bu Asri, apalagi ada pelaporan ke Polisi, maka kasus ini saya serahkan pada Bu Asri untuk diselesaikan secara hukum.” Ungkap Fadia.

Diketahui, sebelumnya H. Zaenal Mustofa juga melaporkan Asri Purwanti selaku kuasa hukum Dirut PT MULIA atas dugaan pencemaran nama baik. Zaenal menuding Asri menuduh Zaenal memeras, hal tersebut dituangkan dalam jawaban somasi yang disampaikan Zaenal pada Dirut PT MULIA. (Dea)

spot_img

TERKINI