JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng), menggelar giat rilis pengungkapan terkait dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan solar bersubsidi oleh pemilik SPBU di Sragen.
Pemilik SPBU tersebut, secara sengaja menjual solar bersubsidi kepada penadah untuk disalurkan ke tempat lain secara ilegal.
“Di pastikan bahwa telah terjadi tindak pidana yang melibatkan juga unsur SPBU-nya. Modusnya adalah telah terjadi kesepakatan antara pemilik SPBU dengan pembeli untuk menyalurkan BBM subsidi yang ada di situ dan dijual kembali kepada pembeli tanpa menggunakan aplikasi ataupun segala macam”, ujar Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagyo, di kantornya, Jalan Sukun Raya, Semarang, Kamis (2/3)
SPBU yang dimaksud berlokasi di SPBU Hadimulyo, Jalan Raya Solo-Purwodadi, Mojopuro, Kecamatan Sumberlawang, Sragen. Dari penadah, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 6.000 liter solar bersubsidi.
“Dari barang bukti 6000 liter solar juga kami amankan dua unit mesin pompa, selang kemudian”, imbuhnya.
Pemilik SPBU tersebur, telah menjual kepada penadah dengan harga Rp 7.400 per liternya. Di duga penadah akan menjual kepada yang membeli dengan harga lebih tinggi.
“Tercatat harga normal di SPBU Rp 6.800 per liter dijual pihak SPBU ke pembeli sebanyak Rp 7.400 per liter. Di sini sudah ada beda harga ya”, tandas Dwi.
Penjualan solar ilegal ini sudah dilakukan sejak Agustus 2022. Polisi juga tengah menyelidiki aliran solar bersubsidi tersebut.
“Kami perkirakan sebanyak 180 ribu liter solar terbeli atau jika dinilai rupiah sebanyak 1,3 m dari kegiatan transaksi tersebut”, tutup Kombes Pol Dwi Subagyo.
Selanjutnya, Ditreskrimsus Polda Jateng, akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik dana atau penadah solar dan operator di lapangan. (ucl)