spot_img
28 C
Semarang
Jumat, 27 Juni 2025
spot_img

Notaris Solo Dipolisikan Dugaan Pemalsuan Surat Pernyataan AJB

JATENGPOS.CO.ID,  SOLO – Seorang notaris di kota Solo, Asih Sari Dewanti SH, dilaporkan oleh seorang pengusaha Tony Hendrawan Tanjung, warga Malang Jawa Timur, ke Mabes Polri, dengan dugaan memalsukan surat keterangan yang dipergunakan sebagai dasar akta jual beli.

 

Asih dituduh memalsukan surat keterangan atas nama Tony Hendrawan Tanjung dalam transaksi jual beli sebuah bangunan rumah beserta tanah seluas 864 m2 yang ada di Jl Adi Sucipto No 43 Solo.

 

Ironisnya terkuak dalam transaksi jual beli tersebut rumah senilai Rp 17.5 miliar hanya di tulis seharga Rp 5 miliar dalam AJB.

 

“Saya melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan atas nama saya dalam transaksi jual beli rumah milik saya. Saya tidak pernah memberikan surat keterangan apapun kepada orang lain untuk menjual tanah milik saya. Maka saya laporkan kasus ini ke Mabes Polri, dan sekarang ditangani oleh Polda Jateng,” ungkap Tony Hendrawan pada wartawan, Kamis (13/7/2023).

 

Tony mengatakan kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor LP/B/34/III/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 29 Maret 2023, tentang tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Notaris Asih Sari Dewanti, SH, dkk.

 

Kemudian perkara tersebut dilimpahkan penanganannya dari Bareskrim Polri ke Polda Jawa Tengah dengan surat pelimpahan laporan polisi Nomor : B/3601/IV/RES 7.4./2023/ Bareskrim.

 

Secara rinci, Tony menjelaskan mula kasus tersebut muncul, yakni korban memiliki tanah dan bangunan SHM No. 43 seluas 862 m² terletak di Jl. Adi Sucipto Solo, Jawa Tengah.

 

Pada 26 September 2014, bangunan tersebut dijual oleh Candra Hermanto yang juga saudara ipar korban kepada Cintya Ariani dengan harga sesuai kwitansi jual beli senilai Rp. 17,5 miliar.

Baca juga:  Perkuat Program Gubernur, PKK Jateng akan Garap Desa Binaan Tanggap Bencana di Sayung Demak

Akan tetapi harga yang dibuatkan di dalam AJB di Notaris Asih Sari Dewanti, SH, hanya senilai Rp. 5 miliar.

 

Yang artinya ada dugaan unsur permufakatan jahat antara penjual dan pembeli yang difasilitasi oleh notaris Asih Sari Dewanti untuk melakukan manipulasi penggelapan pajak jual nelinya.

 

“Untuk menguatkan proses jual beli tersebut muncul surat keterangan dari saya selaku atas nama sertifikat yang diduga dipalsukan oleh notaris. Surat tersebut dipegang oleh Chyntia Ariani selaku pembeli yang diakuinya sebagai bukti sah syarat AJB,” ungkapnya.

 

“Surat keterangan yang dipalsukan tersebut baru saya ketahui pada saat sidang Gugatan saya di Pengadilan Negeri Surabaya sekitar bulan Nopember 2021 dimana surat palsu tersebut di pergunakan Cintya Ariani melalui pengacaranya Heru Prasetyo sebagai tergugat 3 untuk alat bukti guna upaya mempengaruhi, meyakinkan majelis hakim yangg seolah olah tergugat 3 adalah sebagai pembeli yang baik dan benar pada persidangan 19 Agustus 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya yang diterangkan oleh tergugat 3 bahwa surat pernyataan tersebut juga sudah dimasukkan didalam minuta Akta AJB yang dibuat oleh Notaris Asih Dewanti tertanggal 25 September 2014. Tapi saya tegaskan saya tidak pernah membuat surat pernyataan kepada siapapun untuk menjual rumah di Solo,” kata Tony.

 

“Dan saya bersyukur gugatan saya dikabulkan Oleh PN Surabaya dengan putusan bahwa AJB antara Candra Hermanto (pengusaha Bawang Putih di Batu Malang) dan Cintya Ariani (pengusaha di Solo) tersebut dibatalkan karena cacat hukum, diperintahkan rumah segera dikosongkan dan sertifikat hak milik dikembalikan kepada penggugat (Tony Hendrawan Tanjung) sebagai pemilik.” tandasnya.

Baca juga:  Tanggulangi Daerah Langganan Kekeringan Bangun 43 Sumur

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 60 miliar, sesuai nilai aset. Seperti diketahui Candra menjual aset tersebut hanya Rp 17,5 miliar, itupun tertuang dalam AJB hanya sebesar Rp 5 miliar, yang diduga untuk menghindari pajak.

 

“Saya memperjuangkan hak saya, sekali lagi saya tegaskan saya tidak pernah membuat surat pernyataan apapun yg kepada siapapun untuk menjual rumah saya tersebut,” tegas Tony.

 

Saat ini diketahui juga kasus penipuan penggelapan jual beli tanah dan bangunan yang berlokasi strategis di kota Solo tersebut juga sedang dilaporkan dlm proses penyidikan di Polrestabes Surabaya dengan terlapor Candra Hermanto.

 

Dan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 kemarin pihak Polrestabes Surabaya mengadakan Cek TKP ke lokasi yang sekarang di pergunakan Bank CIMB Niaga Manahan dan saat ini dalam status di Blokir oleh Polrestabes Surabaya. Dan hari yang sama penyidik Polrestabes meminta keterangan Ahli Pidana dan Ahli Kenotariatan dari Universitas Gajah Mada.

 

Selain melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian, Tony juga melaporkan ke pihak Menkopolhukam, Komisi Yudisial, KPK, Kapolri, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, karena ia menduga ada konspirasi yang dilakukan oknum Notaris sebagai pejabat negara.

 

Hal tersebut dilakukan agar kasus tersebut menjadi perhatian banyak pihak, khususnya upaya memberantas penyelewengan penyalahgunaan kewenangan tugas dalam jabatan.

 

Juga untuk mengawal kasus perkara yg sedang ditangani Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Surabaya agar tidak terjadi percobaan dugaan penyuapan seperti halnya dugaan memanipulasi , memutarbalikkan fakta dgn cara cara yg diduga pernah mereka lakukan dlm menyelesaikan setiap perkara ini. (dea/bis/sgt)

spot_img

TERKINI