spot_img
27.4 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Kota Semarang Dan Solo Raya Rawan Zona Merah Narkoba

Polda Jateng Ungkap 2 Kasus Narkotika

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba ( Dirresnarkoba ) Polda Jateng, mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika dan menyita ratusan gram Sabu dan ribuan Pil Ekstasi  dari 2 tersangka di wilayah Solo Raya.

Polda Jateng menyebut, bahwa wilayah Solo Raya jadi zona merah peredaran gelap narkotika di Jateng, selain di Kota Semarang.

Dua tersangka kasus narkoba yang ditangkap yakni IA seorang pekerja bangunan warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo dan SK warga Kecamatan Serengan, Kota Solo. Kedua tersangka ditangkap pada awal Juli 2023.

Tersangka IA ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis metampetamin sebanyak 3.256,5 butir ekstasi dan pelaku lainya SK ditangkap dengan barang bukti 226,72gram sabu.

Baca juga:  Tim Andika-Hendi Terus Bongkar Setiap Kegiatan Diduga Mobilisasi Kades

“Ungkap kasus tersebut, kami lakukan satu minggu yang lalu, dengan menangkap dua tersangka berikut mengamankan barang bukti,” jelas Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian di Mapolda Jateng, Senin (17/7).

Dijelaskan, Modus peredaran gelap narkoba yang dilakukan dua tersangka ini dengan sistem sel terputus. Mereka akan mengirim barang ke suatu tempat yang sudah diperintahkan oleh jaringan di atasnya. Barang dikirim setelah pembeli membayarnya via transfer.

“Kami tangkap pelaku kurir ke atasnya, kalau pecandu atau penyalahgunaan nanti dilakukan TAT (tim asesmen terpadu) di BNN, rekomnya nanti ranah rehabilitasi,” jelasnya.

Dikatakan Kombes Pol Lutfi, wilayah Solo Raya hingga Kota Semarang dan Jateng pada umumnya, sangat rentan terjadi penyalahgunaan narkoba ataupun peredaran, dikarenakan banyaknya akses transportasi dari Jakarta masuk ke wilayah Jawa Tengah.

Baca juga:  SGN Jepara Optimis Luthfi-Yasin Menang Pilgub Jateng 75 Persen

“Pengungkapan peredaran gelap narkoba paska Covid-19 ini, menjadi lebih tinggi di bandingkan periode sebelumnya, salah satunya karena banyaknya tempat-tempat hiburan malam yang sudah buka”, imbuhnya.

Di tahun ini pihaknya menarget pengungkapan 135 kasus dan baru pada Juli ini Ditresnarkoba Polda Jateng sudah mengungkap sebanyak 246 kasus.

“Kota Semarang dan Solo Raya termasuk wilayah zona merah dan tingkat peredarannya cukup banyak dan pengungkapannya juga cukup banyak,” tutup Kombes Lutfi Martadian. (ucl)

spot_img

TERKINI