JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Tony Hendrawan Tanjung (64) Pengusaha asal Kota Malang, Jawa Timur terus berjuang mencari keadilan atas penyerobotan aset miliknya yang dijual oleh iparnya sendiri. Tak hanya melapor pada aparat kepolisian, Tony juga melaporkan kasus ini pada Menkopolhukam dan Mabes Polri langsung agar mendapatkan perhatian.
“Saya berusaha memperjuangkan hak saya, saya ditipu, aset saya dijual dengan kecurangan. Saya mengadukan kasusnya ke Menkopolhukam dan Mabes Polri pada 7 April 2023.” Ungkap Tony, Rabu (19/7/2023).
Sejauh ini, perjuangannya pun mulai mendapat hasil. Kasusnya itu mendapatkan tanggapan dari Mabes Polri berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D).
Dia juga menyampaikan, bahwa penyidik sudah memintai keterangan saksi ahli dari Universitas Gajahmada (UGM) bagian kenotariatan dan pidana dalam menangani kasusnya.
“Dimana kasus tersebut saat ini sedang dalam pengawasan Wasidik Bareskrim Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA) serta Komisi Yudisial (KY). Atas atensi dari semua pihak, saya ucapkan terimakasih,” kata Tonny.
Selain melaporkan Candra, iparnya yang menjual asetnya di Kota Solo, Tony juga telah melaporkan oknum notaris asal Kota Solo, Jawa Tengah Asih Sari Dewanto SH, ke Mabes Polri. Laporan itu dilayangkan atas dugaan pemalsuan surat pernyataan yang digunakan dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) aset milik Tony di Manahan, Solo, Jawa Tengah.
Asih diduga memalsukan surat pernyataan atas aset milik Tonny yang saat diklaim senilai Rp 60 miliar.
Kasus tersebut hingga dilaporkan ke Bareskrim polri dengan LP Nomor LP/B/34/III/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 29 Maret 2023 tentang tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP.
Perkara tersebut kemudian dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Jawa Tengah dengan surat pelimpahan laporan polisi Nomor : B/3601/IV/RES 7.4./2023/ Bareskrim.
Kronologi kejadian tersebut, berawal dari Tonny meminjam uang senilai Rp 3,5 miliar kepada kakak Iparnya Candra, pengusaha bawang putih asal Kota Batu, Jawa Timur.
Jaminan yang diberikan merupakan aset milik Tonny berupa sebuah bangunan rumah beserta tanah seluas 864 meter persegi di Jalan Adi Sucipto, Manahan, Solo, Jawa Tengah.
Dalam perjalanannya, aset Tony diduga dijual kepada pengusaha wanita asal Solo, Jawa Tengah, dengan harga Rp 17,5 miliar. Proses jual – beli rumah tersebut tercatat dibuat di notaris Asih dan sebagai pihak yang mengeluarkan AJB.
Namun, dalam transaksi akad jual – beli rumah tersebut hanya dihargai Rp 5 miliar. Padahal, keterangan kwitansi di dalam transaksi itu yang diketahuinya dengan harga Rp 17,5 miliar antara Candra ke Cintya.
Tony menduga, notaris Asih sebagai fasilitator permufakatan jahat antara Candra dan Cintya mengeluarkan surat keterangan yang diduga palsu. Sebab, Tony merasa tidak pernah membuat surat pernyataan yang isinya seolah-olah dirinya tidak akan menggugat dan melakukan perbuatan hukum.
“Saya tidak pernah membuat, apalagi tanda tangan surat pernyataan apapun dalam transaksi aset saya yang dijual itu. Saya melaporkan pihak notaris yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan atas nama saya,” katanya.
Surat Keterangan yang dipalsukan itu, kata dia, baru diketahui saat sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada November 2021. Surat tersebut digunakan Cintya sebagai pihak tergugat tiga melalui pengacaranya untuk alat bukti meyakinkan hakim dengan tujuan menggugurkan gugatannya di PN Surabaya.
“Pada persidangan 19 Agustus 2021 di PN Surabaya yang diterangkan oleh tergugat tiga, bahwa surat pernyataan tersebut juga sudah dimasukkan didalam minuta Akta AJB yang dibuat oleh notaris (ASD) tertanggal 25 September 2014,” katanya.
Lebih lanjut, Tonny juga sudah melaporkan Candra ke Polisi sebanyak dua kali. Pertama, pada Januari 2018 di Polda Jatim dan kedua, pada 2021 di Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Sudah ada surat penyidikan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Saat ini Polrestabes Surabaya sudah memblokir akses rumah di Manahan dan penyidik Polrestabes juga sudah ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Manahan, Solo, pada Rabu (12/07/2023) lalu,” katanya.
Sebelumnya, Candra juga dituding memberikan keterangan dan sumpah palsu dalam persidangan kasus rumah miliknya yang menjadi aset sengketa. Tonny menduga adanya kecurangan dan suap dalam sidang kasusnya.
Saat itu, dirinya sebagai pelapor, dan saksi serta terlapor juga sudah diperiksa. Namun, hingga berjalannya waktu, sempat tidak ada kabar baik dari laporannya. Kemudian, laporannya mulai ada titik terang pada 5 Oktober 2019 melalui Kapolresta Malang saat itu, AKBP Doni Alexander.
“Saya dipanggil beliau (AKBP Doni Alexander) ke kantornya, beliau bertanya terkait pengaduan saya sudah sampai mana, intinya untuk segera mengadakan gelar perkara pada 7 Oktober 2019,” katanya.
Dalam kasusnya, Tonny juga pernah mengajukan Pra Peradilan dimana dalam persidangan praperadilan baru diketahui ada SP3 yang dibuat alat bukti yang diajukan oleh penyidik Polresta Malang,
Dimana SP3 dikeluarkan tgl 9 Agustus 2019.
“Ada apa SP3 dikeluarkan tgl 9 agustus 2019 sebelum Gelar perkara? artinya ada pembohongan kepimpinan polresta malang. Justru adanya SP3 tersebut Praperadilan dikabulkan. Gugatan PMH saya juga dikabulkan hingga diputuskan aset harus dikembalikan pada saya,” pungkasnya. (Dea/bis)