JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) digulung Satreskrim Polres Sragen, Rabu (6/9). Sejumlah tiga orang tersangka ditangkap, diantaranya
Nanang (35), warga Kandri Rt. 05/01 Kel. Kandri Kec. Gunungpati Kota Semarang. Supardi alias Bagong (46), warga Dukuh Pucung, Jurangjero, Karangmalang, Sragen dan Parmin (58), warga Dukuh Sidorejo, Ngrombo, Tangen, Sragen. Pihak kepolisian juga menyita sejumlah sepeda motor hasil kejahatan para tersangka dari beberapa TKP serta uang tunai Rp 1 juta.
Terbongkarnya sindikat curanmor ini berawal dari laporan korban Rubiyati (43), warga Nglorog, Sragen, berkenalan dengan seseorang yang mengaku bernama Dimas. Lantas dia janjian bertemu di suatu tempat pada Kamis (31/8) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol AD 5781.
Rubiyati lantas ketemuan dan berboncengan dengan orang yang bernama Dimas yang ternyata identitas aslinya adalah Nanang Suwarno. Saat korban dan pelaku berboncengan, tiba-tiba berhenti di tepi jalan didaerah Widoro. Kemudian Pelaku Nanang meminjam Sepeda motor Korban dengan alasan untuk pergi ke dealer motor.
Namun setelah menunggu 1 Jam, motornya tak kunjung kembali. Selanjutnya Korban pergi kerumah temannya. Teman korban menyarankan Korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor itu senilai Rp.18 juta.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kardiono menyampaikan, Menindaklanjuti Laporan Tersebut di atas Selanjutnya Unit Resmob Polres Sragen melakukan Serangkaian Penyelidikan. Sampai pada Senin (4/9) malam sekitar pukul 23.00 pihaknya Berhasil mengamankan Pelaku atas nama Nanang Suwarnodi dekat Lampu Merah Teguhan, Sragen.
Setelah melakukan Introgasi terhadap Pelaku, dia mengaku menjual pada seorang bernama Supardi. Lantas pada pukul 23.30, Unit Resmob berhasil mengamankan Supardi. Kemudian dari keterangan mereka, ditangkap juga komplotannya atas nama Parmin.
Kasat Reskrim menyampaikan sebelumnya pelaku berkenalan dengan korban melalui Facebook. Lantas menawari pekerjaan, selanjutnyapelaku mengajak Ketemuan korban di hotel Palma Sragen. ”Selanjutnya Korban dan Pelaku berboncengan, kemudian berhenti di tepi jalan. Kemudian Pelaku meminjam Sepeda motor Korban untuk pergi ke dealer tempat kerjaan yang dijanjikan,” ujarnya.
Kasat menyampaikan status ketiganya yakni pelaku penipuan dan atau penggelapan. Melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana. Selain itu sudah diamankan sebuah handphone dan dan sebuah sepeda motor. ”Unit Resmob menyita Barang bukti beberapa TKP. Selanjutnya Tersangka dan Barang bukti di bawa ke Polres Sragen guna Penyidikan lebih lanjut,” terangnya.(ars)