25.7 C
Semarang
Kamis, 14 Agustus 2025

Lakukan Penipuan Online Ibu Muda Raup Milyaran Rupiah

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, mengungkap kasus penipun pengajuan kredit menggunakan ratusan KTP milik orang lain, dengan Kerugian mencapai miliaran rupiah.

Pelaku yang ditangkap pada 25 Agustus 2023 lalu, bernama Tantri Dwi Rahayu (24) seorang ibu rumah tangga ini, telah ditetapkap sebagai tersangka tunggal. Kasus penipuan yang dilakukan tersangka berawal dari jual beli online.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan, laporan dari salah satu korban masuk pada 26 Mei 2023.

“Dari laporan korban yang ditipu jual beli skincare. Kami lakukan pengembangan (analisa) dan kemudian melakukan penyelidikan dan tindakan,” kata Kombes Dwi di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (7/9).

Dari hasil penyelidikan Polda Jateng, korban dari tersangka berjumlah 30 orang kerugiannya sekitar Rp250juta.

“Modus tersangka, mengamati pedagang online di Facebook, saat ada akun yang berkomentar dan berminat, tersangka langsung memberikan pesan direct message (DM) di Facebooknya dengan mengaku sebagai pedagangnya”, terang Dirreskrimsus.

Baca juga:  Kejari Kota Semarang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Dari chat online itu, mereka bertukar nomor WhatsApp (WA). Lalu tersangka mengirim foto berbagai produk yang ternyata bukan miliknya.

“Korban pun percaya dan mentransfer sejumlah uang. Dari Foto produk yang di post itu selain skincare juga masker, cabe, durian, jengkol, pete hingga bahan pangan. Setelah korban transfer, barangnya tidak dikirim”, jelasnya.

Ditangkapnya pelaku tersebut, langsung dilakukan penyidikan lebih lanjut, ternyata tersangka ini juga melakukan kejahatan lain yakni mengajukan kredit “topengan” alias mengajukan kredit dengan identitas orang lain.

“Dari Korban yang dipakai identitasnya berjumlah 196 orang dan menghasilkan uang sekira Rp800 juta”, tandas Kombes Dwi.

Tersangka tersebut, pernah ajukan kredit di PNM (BUMN) di tahun 2020. Ajukan kredit untuk usaha dan cair. Dugaan sementara tersangka melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk kumpulkan KTP dari warga guna pengajuan kredit.

Baca juga:  Saat Mobil Tabrak Truk Boks, KH Miftachul Akhyar Sedang Tidur

“Modus mengumpulkan data korban yakni ratusan KTP itu untuk mengurus kartu prakerja. Rata-rata korban adalah para tetangganya. Kami menduga ada orang dalam dari tempat pengajuan kredit yang ikut terlibat. Kami juga tengah mengejar tersangka lain”, lanjutnya.

Dalam pengakuanya dihadapan awak media, tersangka Tantri mengatakan, juga ketagihan judi online sehingga melakukan berbagai kejahatan itu untuk mencari uang.

“Pada kasus kejahatan kredit topengan ini, tersangka mengaku sebagai pencari nasabah yang dilakukan sejak tahun 2020 lalu. Dari hasil kejahatan penipuan itu, uangnya untuk judi online slot dan untuk bayar hutang”, tutup Kombes Pol Dwi Subagio.

Atas perbuatantanya, tersangka dijerat UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya