JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, kembali menegaskan untuk terus memerangi tindak pidana perjudian. Masyarakat dipersilahkan melapor ke polisi secara langsung atau melalui pesan WhatsApp dan media sosial.
Komitmen tersebut, ditegaskan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, bahwa kepolisian akan memberantasan perjudian tanpa pandang bulu.
“Baik judi darat atau online, apapun bentuknya akan terus kami diperangi”, tegas Kabidhumas, Senin (11/9) di Mapolda Jateng.
Lanjut Kombes Satake, pemberantasan judi, merupakan amanat undang-undang dan menjadi salah satu atensi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
“Maka dari itu pemberantasan judi dilaksanakan dengan tegas dan serius di Jawa Tengah. Aksi judi yang ada akan dibasmi dan yang tumbuh lagi pasti dibabat”, tandasnya.
Secara internal, kata Kabidhumas, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi telah memberikan warning keras kepada seluruh pejabat utama dan Kapolres.
Para pejabat di lingkungan Polda Jateng dan jajaran akan dievaluasi, bahkan dicopot bila kedapatan main-main dengan perjudian.
“Secara langsung sudah disampaikan Kapolda melalui pesan WhatsApp maupun daring. Kapolda akan mengevaluasi dan mencopot Kapolres atau pejabat yang main-main dengan judi”, imbuh Kabidhumas.
Maka dari itu, Kabidhumas meminta masyarakat tidak ragu dengan komitmen Polri termasuk Polda Jawa Tengah terkait masalah perjudian.
Masyarakat dipersilahkan untuk memberi masukan pada Polri terkait pemberantasan perjudian. Selain itu, masyarakat diminta melapor bila mengetahui kegiatan perjudian di wilayahnya.
Polda Jateng dan jajaran akan menindaklanjuti setiap aduan dan laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian
“Laporan akan segera di kroscek dan ditindaklanjuti sesuai aturan undang-undang. Kerjasama dan peran aktif masyarakat dalam pemberantasan perjudian sangat diharapkan. Identitas warga masyarakat yang melapor akan kami dilindungi”, tutup Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (ucl)