JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Aksi pencurian kendaraan bermotor terjadi di wilayah Desa Sunggingan, Kecamatan Miri. Korban pencurian yakni Suparno, 57, warga Dukuh Sendang Sari Desa Sunggingan. Sementara pelaku tinggal tidak jauh dari rumahnya yakni Muhamad Nur Afif, 23, warga Dukuh Gagan Desa Sunggingan.
Informasi yang dihimpun, kejadian pada Kamis (2/11) sekitar pukul 09.00. Motor yang ditinggal di rumah oleh Suparno tiba-tiba raib. Sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z dengan Nopol AD 2260 YE hilang beserta surat-suratnya seperti BPKB dan STNK.
Sebelumnya sekitar pukul 07.00, Suparno pergi meninggalkan rumah menuju ke Sawah untuk menanam jagung. Sementara itu istrinya menunggu warung kelontong yang berada di kios depan rumah. Kemudian sekitar pukul 09.00 Suparno pulang ke Rumah hendak sarapan.
Namun begitu sampai di rumah Korban kaget karena kondisi rumahnya berantakan dan sepeda motornya sudah tidak ada di dalam rumah. Lalu dia mengecek Lemari ternyata STNK dan BPKB motor itu sudah tidak ada.
Setelah memeriksa kondisi, dia melihat genteng kamar yang sudah dalam kondisi terbuka dan Kayu Rengnya patah. Dia menduga pelaku masuk dari atap rumah. Lantas daia melapor ke Polsek Miri dan mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.
Lantas Kapolsek Miri Iptu Suprayitno mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menyampaikan setelah menerima laporan, melakukan olah TKP. Sehingga mendapat informasi team unit reskrim Polsek Miri dan team Resmob Polres Sragen bergerak untuk melakukan penyelidikan lalu melakukan penangkapan terhadap Muhamad Nur Afif yang diduga Pelaku pencurian.
”Pada saat penangkapan, pelaku berada di rumahnya. Kami juga berasil mengamankan barang bukti BPKB dan STNK yang disembunyikan di pralon rumah pelaku,Sedangkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z ditinggal di samping rumah korban,” ujarnya.
Saat beraksi, pelaku Mengambil dengan cara melompat pagar samping rumah lalu memanjat Pohon Jeruk. Kemudian membuka genteng dan mencongkel Kayu Reng dengan menggunakan Palu dan Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah melalui genten lalu mengambil barang milik korban.
Akibat aksinya itu, pelaku dikenai Pasal 363 KUHPidana. Dengan Hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun.(ars)