spot_img
32.6 C
Semarang
Jumat, 27 Juni 2025
spot_img

Lolos Seleksi Perangkat Desa Pakai Sertifikat Palsu, Dua Perangkat Dituntut 3 Bulan

JATENGPOS.CO.ID,  SRAGEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyampaikan tuntutan pada 3 orang terdakwa kasus sertifikat palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (30/11). Terdakwa diantaranya  dua orang perangkat Desa Gemantar, Mondokan. Serta satu orang dari Lembaga kursus yang mengeluarkan sertifikat tersebut.

Persidangan dalam agenda tuntutan kasus sertifikat palsub perangkat desa yang disidangkan yakni Erwin Nur Hidayat yang menjabat bayan dan Teguh Himarudin menjabat Kasi Perencanaan. Kemudian Nur Khasanah sebagai pemilik salah satu LPK di Kecamatan Sumberlawang.

Dalam persidangan tersebut, Erwin Nur Hidayat dan Teguh Himarudin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 bulan. Sedangkan Nur Khasanah yang menerbitkan sertifikat tersebut dituntut 5 bulan.

Baca juga:  Peringati Isra’ Mi’raj, Bupati Ajak Masyarakat Teladani Rasulullah

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen Kunto Trihatmojo menyampaikan tuntutan dari JPU yakni 3 bulan untuk perangkat desa dan 5 bulan untuk pihak yang menerbitkan sertifikat tersebut. ”Pihak JPU mengacu pada Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terkait pertimbangan tuntutan tersebut,” terangnya saat dihubungi wartawan.

Sementara pelapor Susilo, Warga Desa Gemantar, kecamatan Mondokan mengaku tuntutan tersebut kurang setimpal. ”Lama tuntutan perangkat sama-sama 3 bulan, sedangkan dari LPK 5 Bulan. Saya kecewa,” ujarnya.

Lantas sejak kasus ini disidangkan, dia menyampaikan dua perangkat desa tersebut masih bertugas di kantor desa. Belum ada pemberhentian sementara maupun skorsing. Pihaknya ada punishment yang adil, yakni pemberhentian. Lantaran dalam prosesnya mereka dinilai berbuat curang.

Baca juga:  Gedung Kasuari yang Terbakar di RSUP Kariadi Khusus Rawat Kanker

Sebelumnya Kasus tersebut dilaporkan Susilo ke Polres Sragen pada awal 2022 lalu. Pihaknya melaporkan dua peserta terpilih sebagai perangkat desa menggunakan sertifikat kompetensi palsu. Selain itu juga satu orang lagi yakni pemilik LPK. (ars)

spot_img

TERKINI