JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Sindikat pencurian bermotor (curanmor) dibongkar Satreskrim Polres Sragen, Rabu (13/12). Pelaku Lasimin (52), warga Klinge, RT 24/09, Desa Gringging,Sambungmacan, Sragen, berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya Ngawi, Jatim. Setelah sedikitnya menyikat 5 sepeda motor yang parkir di Pasar Bunder, Sragen. Sedangkan salah seorang pelaku lainnya masih buron aparat kepolisian.
Penangkapan itu bermula pelaku menyikat sepeda motor milik korban Sidiq Rohmanto (35), warga Ngono, Kedungwaduk, Karangmalang, Sragen. Pencurian saat motor tengah diparkir Jl Sukowati No. 239, Sragen Tengah,Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kandoyo menjelaskan, selain menangkap pelaku juga mengamankan sejumlah barang bukti motor hasil curian tersebut. Diantaranya motor Honda Astrea B 6871 POS, Yamaha Vega Nopol AE-5287 LC, Honda Supra X Nopol AD-5892-CE, Yamaha Vega Nopol AE-4779-PK.
“Tersangka dan barang bukti diamankan dan disita di Polres Sragen. Sedangkan pelaku lain masih dalam pencarian,” papar AKP Wikan.
Dijelaskan AKP Wikan, penangkapan itu bermula korban Sidiq hendak Belanja di Toko JAYA ABADI MOTOR dan Sepeda motor di parkir di depan Toko.
Pada saat korban belanja kurang lebih di tinggal 20 menit korban mendengar suara motor di bawa lari pelaku.
“Berdasar laporan korban, kepolisian langsung melakukan pelacakan. Salah satunya mengecek penjualan motor bekas melalui medsos di grub FB,” papar AKP Wikan
Setelah salah satu grub FB yang dicurigai, lakukan pembelian motor tersebut. Kemudian motor Honda Impressa yang ditawarkan merupakan hasil kejahatan di Sragen. (ars)