JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh bapak kepada anak kandungnya yang terjadi di Tambangan, Mijen pada Senin (1/1) Sore kemarin.
Pelaku bernama Sutikno Miji (59) mengaku nekat melakukan kekerasan itu karena tak tahan dengan perilaku Korban sang anak bernama Guntur Surono (22) yang dianggapnya terus meresahkan.
Dijelaskan tersangka, jika korban sering melakukan pengancaman bahkan akan membunuh keluarganya. Korban pun telah berbuat onar sejak duduk di bangku SMP. Bahkan ia dan keluarganya harus menjauh dari korban agar tidak diperlakukan kasar.
“Dia (anak saya), sering bikin onar dan terus mengancam akan membunuh keluarga. Sejak SMP bikin onar dan sampai saya ngungsi di mertua. Lalu akhirnya dia kecelakaan saya pulang,” ujarnya di Polrestabes Semarang, Selasa (2/1).
Lanjut tersangka, pada Senin (1/1) kemarin, saat anak pertamanya tak lain si korban pulang mabuk, tiba-tiba melakukan pengancaman bahkan akan membunuh adiknya. Tersangka pun lalu menuju ke dapur setelah mendengar teriakan istrinya yang meminta tolong.
“Dia mabuk tiga hari nelan pil koplo, tiba – tiba ngamuk dan cekcok sama adiknya di dapur. Saya mau bikin sambal terus ibunya teriak anak berantem mau dibunuh adiknya terus saya pisah dan dia bawa kayu dan saya rebut. Lalu dia ambil pisau dimeja dan mau menusuk adiknya dan saya tangkis hingga pisau lepas,” terangnya.
Kemudian, tersangka meminta kedua anaknya untuk menjauh dari lokasi. Tak lama kemudian korban semakin mengacau hingga akhirnya terjadi duel antara bapak dan anak.
Tersangka mengaku, awalya hanya ingin melumpuhkan namun malah membunuh anaknya sendiri yang dipukul kakinya menggunakan kayu hingga terjatuh lalu dihantam dengan menggunakan habel.
“Saya pukul kakinya, dari hati kecil saya mau lumpuhkan saja biar tidak bikin onar di masyarakat dan keluarga. Ternyata sampai kejadian saya tidak bisa mengendalikan emosi, terus setelah tidak bernyawa saya lapor pak RT pak RW. Dan saat ini saya hanya bisa pasrah saja,” ungkap tersangka.
Ditempat yang sama Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono yang memimpin jalanya giat rilis, mengatakan, ungkap kasus ini, karena korban koorperatif dengan langsung melaporkan dirinya kepada pengurus RT dan RW setempat.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, penyebab korban meninggal dikarenakan luka fatal di kepalanya. Luka itu didapat korban setelah dihantam oleh bapaknya dengan habel,” jelas AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 Ayat 3 dan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 dengan ancaman penjara 15 tahun. (ucl)