JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang, menangkap seorang laki – laki bernama Pariyanto (28) yang menjadi tersangka pencurian mobil pick up.
Aksi tersebut, dilakukan tersangka yang mencuri mobil Bosnya sendiri, di Jalan Durian Utara, Banyumanik pada Selasa (9/1) pekan lalu.
Tim Unit Resmob yang dipimpin oleh Kasubnit 1 Opsnal Resmob Iptu Dimmas Prawira, tersangka berhasil ditangkap, di Jalan Ungaran Timur Kabupaten Semarang pada hari Rabu pada (10/1), sekira pukul 05.00 WIB, sehari setelah melakukan aksinya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menerangkan, bahwa tersangka adalah seorang pegawai harian harian di kantor korban.
“Tersangka melakukan aksinya dengan cara mengambil kunci di ruangan kantor korban lalu mobil tersebut dibawa kabur,” ujarnya, di Mapolrestabes Semarang, belum lama ini.
Dijelaskan, modus pelaku mengambil mobil milik bosnya adalah pelaku pernah menjadi karyawan freelance korban. Jadi dia tau kunci mobil ditaruh dimana, lalu kemudian mobil dibawa kabur.
Di hadapan polisi dan awak media, tersangka Pariyanto mengaku setelah mencuri mobil tersebut, akan digadaikan lalu hasilnya untuk membayar hutangnya sebanyak Rp 5 juta.
“Mobil ga saya jual, tapi saya gadaikan buat bayar hutang. Cara saya mencuri, mengambil kunci di belakang pintu kantor pas Bos saya tidak ada dikantor,” kata tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ucl)